Hasil Survei Integritas Sektor Publik KPK, Layanan MA dan Kota Bandung Rawan Suap
Mahkamah Agung (MA) kembali menjadi bahan perbincangan publik. Setelah menuai kritik keras soal perpanjangan pensiun hakim-hakim tuanya, kemarin MA disorot Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga peradilan tertinggi tersebut dimasukkan dalam kategori memiliki skor integritas terendah.
Itulah hasil survei integritas sektor publik 2008 yang dilakukan KPK. Survei tersebut dilakukan pada unit layanan yang bersentuhan langsung serta memberikan manfaat dan dampak bagi masyarakat. Untuk MA, unit layanan di tingkat pusat yang masuk 15 besar dengan skor integritas rendah adalah Pengadilan Negeri Jakarta Barat, PN Jakut, dan PN Jakpus.
Wakil Ketua KPK M. Jasin menyatakan, survei yang dilakukan itu memiliki titik poin pada indikasi pengalaman korupsi (corruption experience) dan potensial korupsi (corruption potential). ''Jadi, skor tersebut menunjukkan masih beredarnya suap dari instansi itu,'' katanya di gedung KPK kemarin (4/2).
Dia menjelaskan, survei yang dilakukan pada rentang Juni-September 2008 tersebut melibatkan 3.150 responden yang menggunakan unit layanan itu di tingkat pusat. Di tingkat pemkot/pemkab, responden mencapai 6.240 orang. ''Di antaranya, responden ditanya (tentang) ada tidaknya suap di situ (unit layanan, Red),'' ungkapnya.
Di pengadilan, kata dia, praktik suap terjadi pada penanganan perkara tilang, narkoba, serta pidana. ''Itu berdasar corruption experience. Jadi, pengalaman mereka yang pernah masuk ke unit layanan itu,'' ujar Jasin.
Namun, praktik suap yang terjadi juga terkait dengan adanya kecenderungan sikap permisif masyarakat terhadap perilaku koruptif. Hal itu terlihat dari 54 persen responden yang menganggap wajar pembayaran biaya tambahan untuk pengurusan layanan.
''Menariknya, inisiatif pembayaran tambahan di luar biaya resmi merupakan inisiatif bersama mencapai 52 persen,'' katanya. Sementara itu, inisiatif petugas 28 persen dan inisiatif pengguna layanan 19 persen.
Berbanding terbalik dengan unit layanan di MA, hasil survei juga menyebut 10 unit layanan yang memiliki skor tertinggi. Di antaranya, pegadaian barang (Perum Pegadaian), pengambilan uang pensiun (PT Pos Indonesia), pinjaman permodalan UKM (Depkop dan UKM), asuransi pensiun (PT Taspen), serta izin/akreditasi PTS (Depdiknas).
Di tingkat pemkot/pemkab, menurut survei tersebut, 15 daerah yang memiliki skor integritas terendah adalah Kota Tanjung Pinang, Kota Bandung, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Bandung, Kota Pontianak, Kabupaten Sambas, Kota Palangkaraya, Kabupaten Serang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Malang, Kabupaten Kota Baru, Kota Banjarmasin, Kota Tangerang, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, dan DKI Jakarta.
Sementara itu, sepuluh pemkot/pemkab dengan skor integritas tertinggi adalah Kota Gorontalo, Kabupaten Magelang, Kota Balikpapan, Kabupaten Jembrana, Kota Jogjakarta, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Kudus, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Barito Kuala, dan Kabupaten Probolinggo.
Dalam survei dengan skala 1-10 itu, rata-rata skor integritas sektor publik di tingkat pusat adalah 6,84. Sedangkan di 52 kota/kabupaten di 20 provinsi adalah 6,69. ''Nilai skor integritas instansi pusat itu lebih tinggi dibanding skor pada 2007, yakni 5,53,'' ungkap Jasin.
Dia menuturkan, hasil survei tersebut menjadi peringatan awal bagi instansi pusat dan pemkot/pemkab untuk terus memperbaiki layanan publiknya. KPK, lanjut dia, akan terus memonitor.
Di tempat terpisah, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Nurhadi mengungkapkan bahwa MA belum menerima laporan survei KPK tersebut. Intinya, kata dia, MA saat ini telah melakukan reformasi peradilan. ''MA sudah berjalan ke arah transparansi. Kami siap berkoordinasi dengan pihak mana pun, termasuk KPK,'' tegasnya.
Bahkan, kata dia, sehari setelah dilantik menjadi ketua baru MA, Harifin Tumpa langsung mengumpulkan ketua pengadilan tinggi se-Indonesia untuk melakukan reformasi peradilan. ''Intinya, ketua MA mengajak seluruh kepala pengadilan tinggi dan pengadilan negeri ikut memperbaiki citra pengadilan,'' paparnya.
Soal layanan, Nurhadi menyatakan MA telah melakukan perapian administrasi. Misalnya, MA telah memerintah para ketua pengadilan tinggi, ketua pengadilan tinggi agama, ketua mahkamah syariah, serta ketua pengadilan agama agar melakukan koordinasi ke satuan kerja-satuan kerja di bawah wilayahnya. ''Ini dalam rangka perbaikan data-data,'' katanya.
Dia menambahkan, bukti MA kooperatif terhadap KPK adalah pihaknya sudah memenuhi panggilan KPK untuk menjelaskan persoalan-persoalan teknis pengambilan keputusan. ''Tidak ada yang kami tutup-tutupi. Semua kami jelaskan kepada KPK kalau ditanya,'' ujarnya.
Pimpinan MA, kata dia, juga telah meminta agar panitera MA, para direktur jenderal, kepala badan, ketua pengadilan tingkat banding, dan ketua pengadilan tingkat pertama di seluruh Indonesia mewujudkan good governance dalam pelayanan Direktorat Jenderal Anggaran kepada kementerian negara/lembaga, para kuasa pengguna anggaran, dan para pejabat pengelola DIPA (daftar isian pelaksanaan anggaran). (fal/yun/iro)
Sumber: Jawa Pos, 5 Februari 2009