Hasyim Persilakan Dana Kampanye Fiktif Dibawa ke Pengadilan [03/08/04]
Tudingan banyak menerima sumbangan fiktif ditanggapi dingin cawapres PDIP Hasyim Muzadi. Ketua Umum PBNU non-aktif ini mempersilakan hal itu diselesaikan lewat proses hukum.
Ya diproses saja di pengadilan, kata Hasyim kepada wartawan di sela-sela acara silaturahmi dengan Lembaga Pendidikan Maarif NU, di Hotel Puri Garden, Jl. Alteri Utara, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (2/8/2004).
Hasyim menjelaskan, lewat proses hukum yang benar semua hal akan menjadi jelas. Termasuk juga soal isu banyaknya sumbangan fiktif dalam dana kampanye capres dan cawapres.
Kalau memang ada penyumbang fiktif, ya diselesaikan saja secara hukum. Dengan demikian nanti yang salah dan benar akan kelihatan, tutur Hasyim.
Seperti diberitakan sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengumumkan adanya dana fiktif dalam dana kampanye yang diterima pasangan Mega-Hasyim dan SBY-Kalla.
Dari penulusuran ICW, dana fiktif yang diterima pasangan Mega-Hasyim mencapai angka Rp 11 miliar. Sementara untuk pesaing mereka, pasangan SBY-Kalla, Rp 3,5 miliar. ICW menilai, hal ini sudah masuk dalam kategori pidana karena ada usaha memanipulasi data penyumbang.
ICW bersama Transparansi Internasional Indonesia (TII) juga telah melaporkan temuannya itu ke Panwaslu. Keduanya menegaskan, kasus ini harus diusut tuntas.(djo) Reporter: Triono Wahyu Sudibyo
Sumber: detik.com, 03/08/2004 15:30 WIB
URL: http://www.detiknews.com/indexfr.php?url=http://www.detiknews.com/index....