Hendarman Interogasi Jaksa Salman Maryadi
Pimpinan Kejaksaan Agung (Kejagung) benar-benar gerah dengan pemberitaan tentang salah satu jaksa yang diduga menerima dana Bank Indonesia (BI) senilai USD 900 ribu atau Rp 8,2 miliar. Salman Maryadi, jaksa yang dituduh itu, kemarin (14/8) dipanggil untuk dimintai keterangan oleh Jaksa Agung Hendarman Supandji.
''Saya sudah jelaskan (kepada Hendarman) bahwa saya tidak menerima (dana itu),'' kata Salman di Kejagung kemarin. Menurut dia, Hendarman menanggapi positif penjelasannya.
Ditanya kemungkinan pembatalan promosinya sebagai kepala Kejati (Kajati) Kalsel, Salman mengaku pasrah. ''Terserah beliau. Itu kebijakan jaksa agung untuk promosi (atau tidak),'' kata mantan Kapuspenkum Kejagung itu. Dia mengaku telah diberi tahu adanya surat keputusan Jaksa Agung tentang promosi sebagai Kajati Kalsel.
Setelah menghadap Hendarman, giliran atasannya -Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) yang dilapori.
Menurut Salman, Marwan bahkan menanyakan kepada Hendrikus Herikes, pengacara yang disebut sebagai perantara penyerahan uang ke Salman. "Pak Hendrikus juga bilang tidak pernah," ungkap Salman.
''Pak Iwan cabut BAP (berita acara pemeriksaan). Pak Hendrikus bilang tidak. Saya juga memang tidak terima. Lantas, apalagi yang dipersoalkan. Kan sudah selesai," sambungnya.
Salman menegaskan, dengan klirnya permasalahan tersebut, kelak tak perlu lagi mendatangi KPK. ''Lha apa urusannya? Sebagai apa?'' tanya jaksa yang pernah bertugas di Surabaya itu. Salman juga tidak mau berandai-andai jika ada pemanggilan pmeriksaan KPK. "Kami berbicara masalah hukum dengan alat bukti. Tidak berbicara 'jika'," tegasnya.
Menurut Salman, dirinya tak pernah bersentuhan dengan penanganan kasus BLBI, baik di tingkat penyelidikan maupun penyidikan. "Kejari (Jakarta) Pusat tidak tangani, tapi di Kejagung," kata Salman. Dia kembali mengulangi pernyataannya bahwa Iwan pernah menemui dirinya untuk meminta maaf karena merasa telah menzaliminya.
Seperti diberitakan, dalam keterangan di berita BAP, mantan Deputi Gubernur BI Iwan R. Prawiranata mengungkapkan, pada 2003 dia menyerahkan uang USD 900 ribu kepada Salman Maryadi semasa menjabat kepala Kejari Jakarta Pusat.
Dalam keterangan di BAP pada 4 Februari 2008 itu, Iwan mengungkapkan uang tersebut diberikan dalam pecahan USD 100 dan USD 50 di Hotel Hyatt. Itu digunakan sebagai dana bantuan hukum Rp 13,5 miliar yang diterimanya dari BI.
Namun, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Rabu lalu (13/8), Iwan membantah dengan alasan sudah mencabut keterangannya. (fal/agm)
Sumber: Jawa Pos, 15 Agustus 2008