Hendarman Supandji Didesak Mundur
Kemas Yahya dan M. Salim diperiksa hari ini terkait dengan bisnis permata anak buahnya.
Sejumlah kalangan mendesak agar Hendarman Supandji meletakkan jabatannya sebagai Jaksa Agung. Hendarman dianggap ikut bertanggung jawab atas kasus suap tersangka Urip Tri Gunawan. Jaksa itu tertangkap tangan menerima uang US$ 660 ribu yang diduga suap.
Secara etika seharusnya Hendarman Supandji mundur dari jabatannya, kata Frans Hendra Winata, anggota Komisi Hukum Nasional, dalam satu diskusi di Jakarta, Sabtu lalu.
Frans mencontohkan etika yang dipegang sejumlah pejabat di Jepang. Mereka memilih mengundurkan diri saat gagal menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Desakan mundur serupa juga disampaikan Ketua Bidang Advokasi dan Bantuan Hukum Asosiasi Advokat Indonesia Jhonson Panjaitan. Ia berpendapat Hendarman bertanggung jawab atas semua anak buahnya. Karena posisinya harus bertanggung jawab terhadap apa pun yang terjadi di institusinya, ujar Jhonson.
Tuntutan mundur juga dikemukakan Emerson Junto, Manajer Program Hukum dan Monitoring Pengadilan di Indonesia Corruption Watch. Bahkan dia mengusulkan agar kejaksaan tidak lagi menangani kasus dugaan korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
Desakan mundur ini adalah yang kedua. Sebelum muncul desakan mundur ini, sejumlah kalangan telah mendesak Jaksa Agung Hendarman menonaktifkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman.
Soal desakan ini, Jaksa Agung Hendarman belum memberi komentar. Namun, soal desakan menonaktifkan Kemas, Hendarman menolak melakukannya, sebelum mereka diperiksa. Kalau ternyata tidak salah, kan saya yang salah, ujarnya beberapa hari lalu.
Wakil Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Soeripto tidak sependapat dengan usul Hendarman harus mundur dari jabatannya. Menurut dia, yang lebih penting dilakukan adalah mempercepat reformasi dan memperketat pengawasan terhadap kejaksaan. Kejaksaan harus lebih independen dan superketat melakukan pengawasan, ujarnya.
Terkait dengan kasus suap yang membelit Urip, Jaksa Agung Muda Pengawasan M.S. Rahardjo hari ini akan memeriksa Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman dan Direktur Penyidikan Pidana Khusus M. Salim . Mereka diperiksa karena, Sebagai atasan langsung (jaksa Urip), kata Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan Halius Hosen kepada Tempo kemarin.
Keduanya akan dimintai keterangan terkait dengan pernyataan tersangka Urip tentang bisnis permata yang dilakoninya. Padahal, Halius menegaskan, setiap jaksa tidak boleh berbisnis. Itu ada dalam kode etik jaksa, ujarnya. Rencananya, menurut Halius, Kejaksaan juga akan meminta keterangan tersangka Artalyta Suryani di gedung KPK besok. Urip sudah lebih dulu diperiksa pada Kamis lalu.
Ihwal rencana pemeriksaan Kemas dan Salim, sebelumnya mereka mengatakan siap diperiksa. Menurut Kemas, Saya serahkan kepada pimpinan. Ia juga mengaku tidak tahu-menahu soal bisnis permata jaksa Urip.
Rencananya, Komisi Pemberantasan Korupsi juga akan meneruskan pemeriksaan kasus jaksa Urip. Lembaga itu besok menjadwalkan pemeriksaan empat jaksa. Siapa saja mereka, Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Chandra Hamzah ketika dihubungi Tempo kemarin mengaku lupa nama keempat jaksa itu. RINI KUSTIANTI | CHETA NILAWATY | SUTARTO | MARIA HASUGIAN
Sumber: Koran Tempo, 10 Maret 2008