Hendarman Tantang Hary Tanoe, Kembalikan 1 Triliun
“Dulu kerugiannya Rp 450 miliar, tapi sudah disimpan sembilan tahun.”
Jaksa Agung Hendarman Supandji punya hitungan sendiri ihwal kerugian Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Menurut dia, ganti rugi yang pantas untuk kasus tersebut adalah Rp 1 triliun. Angka itulah yang ia sampaikan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Muhammad Amari sebelum yang bersangkutan bertemu dengan Hary Tanoesoedibjo, adik Hartono Tanoesoedibjo, tersangka kasus Sisminbakum.
“Jampidsus waktu itu tanya kepada saya, berapa kerugian Sisminbakum. Saya jawab, 'Dulu (kerugiannya) Rp 450 miliar, tapi sudah disimpan sembilan tahun. Minta saja Rp 1 triliun, berani tidak memenuhi?,” kata Hendarman, menirukan percakapannya dengan Jampidsus, di Jakarta kemarin.
Hartono adalah mantan pemegang saham PT Sarana Rekatama Dinamika, yang ditunjuk sebagai pengelola Sisminbakum. Proyek ini dikerjakan oleh PT SRD bekerja sama dengan Koperasi Pengayoman Departemen Kehakiman--kini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia--pada 2001-2008.
Belakangan, proyek itu dinilai bermasalah dan kejaksaan melakukan penyidikan. Dalam kaitan dengan kasus inilah kemudian Amari bertemu dengan Hary di Kejaksaan Agung pada 15 Juli lalu. Menurut Amari, dalam pertemuan itu Hary menanyakan kemungkinan dia mengganti kerugian negara akibat proyek Sisminbakum.
Andi Simangunsong, kuasa hukum Hartono, menolak tantangan Hendarman. Jangankan satu triliun, kata dia, urusan duit Rp 378 miliar (yang dikuasai PT SRD) saja, pihaknya sudah babak-belur. Belum lagi, biaya operasional Sisminbakum selama sembilan tahun sudah ratusan miliar rupiah. “Apalagi penyidikan dan pengadilan belum menyatakan kami bersalah,” katanya semalam. ARIE FIRDAUS | ARYANI KRISTANTI | DWI WIYANA
Jejak Korupsi Administrasi Badan Hukum
2000
4 Oktober
Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra mengeluarkan putusan pemberlakuan Sistem Administrasi Badan Hukum.
10 Oktober
Yusril menunjuk Koperasi Pengayoman Departemen Kehakiman dan PT Sarana Rekatama Dinamika mengelola Sisminbakum.
2003
25 April
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menyatakan Sisminbakum melanggar Undang-Undang Penerimaan Bukan Pajak.
2008
Oktober
Kejaksaan Agung mulai menelisik korupsi Sisminbakum.
2010
25 Juni
Kejaksaan Agung menetapkan Yusril dan Hartono Tanoesoedibjo, mantan pemegang saham PT Sarana, sebagai tersangka.
15 Juli
Hary Tanoesoedibjo, adik kandung Hartono Tanoe, menemui Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Muhammad Amari, katanya “hanya” menanyakan kemungkinan membayar ganti rugi.
KERUGIAN NEGARA
Rp 417 miliar
YANG DIVONIS:
Romli Atmasasmita, DIRJEN ADMINISTRASI HUKUM UMUM, 2000-2002
Vonis: 2 tahun penjara, menjadi 1 tahun setelah banding.
Syamsudin Manan Sinaga, DIRJEN ADMINISTRASI HUKUM UMUM, 2006-2008
Vonis: 1 tahun 6 bulan, menjadi 1 tahun setelah banding.
Yohanes Waworuntu, BEKAS DIREKTUR PT SARANA REKATAMA DINAMIKA
Vonis: 4 tahun penjara, menjadi 5 tahun penjara di tingkat kasasi, plus membayar uang ganti rugi Rp 378 miliar.
TEKS: JAJANG | EVAN | PDAT
--------------
Hendarman Supandji Minta Maaf
Jaksa Agung Hendarman Supandji kemarin meminta maaf kepada masyarakat. Permintaan maaf itu disampaikan setelah terjadi polemik pascapertemuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Muhammad Amari dengan Hary Tanoesoedibjo, adik Hartono Tanoesoedibjo, tersangka kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum).
"Dengan adanya polemik seperti itu, saya minta maaf kepada masyarakat," ujar Hendarman setelah melantik beberapa pejabat eselon II kejaksaan di Sasana Baharuddin Lopa, Kejaksaan Agung, kemarin. Sebelumnya, Jaksa Agung menyatakan menyetujui pertemuan Amari dengan Hary tersebut.
Amari dan Hary bertemu di Kejaksaan Agung pada 15 Juli lalu. Selain keduanya, hadir Arminsyah (Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung), Ester (penyidik), Martin Pongrekun (pengacara PT Sarana Rekatama Dinamika, milik Hartono), dan seorang staf Hary Tanoesoedibjo.
Pertemuan itu menyulut kecaman dari berbagai pihak karena dinilai tak pantas dan melanggar kode etik jaksa, sehingga muncul desakan agar digelar sidang kode etik terhadap Amari. "Untuk menilai yang bersangkutan melanggar atau tidak," kata anggota Komisi Hukum dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Nasir Jamil. Namun Kejaksaan Agung berkukuh tak akan melakukan hal itu, karena Amari dinilai tak melanggar kode etik.
Menurut Hendarman, sebenarnya iktikad Amari dalam pertemuan tersebut baik. Namun iktikad tersebut dilihat oleh masyarakat secara berbeda sehingga memicu terjadinya polemik. Karena itu, Hendarman memutuskan memanggil Jampidsus dan menegurnya. "Pengen bener tapi tidak kebeneran karena kebetulan dibaca masyarakat sehingga menjadi polemik," katanya. "Makanya, saya panggil. Sebab, kalau saya diamkan, saya yang salah."
Teguran lisan terhadap Amari, kata Hendarman, sudah sesuai dengan yang diamanatkan di dalam PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang peraturan disiplin pegawai negeri sipil. "Itu juga hukuman. Kan ada hukuman yang ringan, sedang, dan berat," katanya. Selain untuk menghindari polemik yang berkembang di masyarakat, Hendarman menegaskan, "Teguran diberikan supaya peristiwa seperti itu tidak terulang." ARIE FIRDAUS | DWI WIYANA
Sumber: Koran Tempo, 29 Juli 2010