Hentikan Berbohong dan Menutupi Korupsi Pendidikan di DKI Jakarta ..!

Press Release KAKP (Koalisi Anti Korupsi Pendidikan)

Temuan BPK Perwakilan Jakarta sebesar Rp 5,7 miliar atas pengelolaan dana pendidikan di tujuh sekolah membuktikan bahwa ada pelanggaran prosedur atas pengelolaan dana BOS, BOP, Block Grant dan Komite Sekolah. Hal tersebut bertentangan dengan hasil pemeriksaan Inspektorat Provinsi DKI Jakarta sebagaimana disampaikan melalui Gubernur menyimpulkan tidak ada pelanggaran prosedur dalam pengelolaan dana BOS tersebut.

Perbedaan hasil pemeriksaan antara BPK Perwakilan Jakarta dan Inspektorat Provinsi jelas membuktikan adanya kebohongan dilakukan oleh pihak Pemprov DKI Jakarta. Dua lembaga ini mendapatkan bahan laporan yang sama dari pihak KAKP. Akan tetapi, mengapa pihak Inspektorat tidak menemukan pelanggaran prosedur sementara BPK DKI Jakarta justru menemukan sebaliknya, yakni banyak pelanggaran prosedur dan bahkan menemukan kerugian negara dana daerah sebesar Rp 1 miliar lebih ?

Kebohongan yang disampaikan oleh Pemprov DKI Jakarta sama dengan kebohongan yang dilakukan oleh Gayus Tambunan, terdakwa kasus mafia pajak, yang berbohong keluar penjara Brimob dan plesiran ke Bali. Dua kebohongan ini jelas-jelas merugikan publik mendapatkan informasi yang akurat atas praktek korupsi yang terjadi dilembaga pemerintah.

Inspektorat Sebagai Bamper
Pemeriksaan Inspektorat, Irbanko dan Bawasda telah menjadi alat legitimasi bagi pemprov untuk menutupi praktek korupsi. Hal ini adalah perilaku buruk dan bertentangan dengan semangat antikorupsi yang sedang digalang oleh bangsa Indonesia saat ini. Lembaga pengawas internal pemerintah seharusnya independen dan obyektif dalam melakukan pemeriksaan masalah internal terutama terkait dengan pengelolaan keuangan daerah.

Jika hal ini dibiarkan berlarut-berlarut maka Inspektorat dan jajarannya tidak akan dapat menjalankan fungsi pengawasannnya dengan baik. Alhasil, praktek korupsi akan merajalela. Kepercayaan publik terhadap pemerintah akan menyusut. Oleh karena itu

Temuan-temuan menarik BPK Jakarta atas pengelolaan dana BOS, BOP, Block Grant dan Komite Sekolah SDN 012 RSBI Rawamangun :

1.  SPJ (Surat Pertanggung Jawaban) dana BOS dan BOP SDN 012 RSBI Rawamangun menggunakan materai yang belum berlaku
BPK menemukan beberapa bukti transaksi yang dipertanggungjawabkan dari dana BOS dan BOP bulan Oktober 2008 sampai Juni 2009 dengan nilai diatas Rp 500 juta menggunakan materai desain tahun 2009. Berdasarkan SK Menkeu No. 55 Tahun 2009 dinyatakan bahwa meterai desain tahun 2009 berlaku mulai tanggal 1 Juli 2009, dan materai yang desai tahun 2005 masih berlaku sampai dengan 31 Maret 2010. Pada SPJ BOP bulan Januari –Mei 2009 (tanggal kwitansi pembelian materai 10 Januari 2009, 27 Februari 2009, 6 Paril 2009 dan 29 Mei 2009) terdapat SPJ pembelian meterai desain tahun 2009 sebesar Rp 870 juta pada meterai tersebut belum diterbitkan dan belum berlaku pada tanggal tersebut.

Meterai tersebut juga digunakan untuk bukti transakasi yang terjadi pada tahun 2008 dan sebelum Juli 2009, yang seharusna masih menggunakan materai deasin tahun 2005 karena materai ini masih beredar dan berlaku.

Dengan demikian bukti transaksi yang dipertanggungjawabkan oleh SDN 012 Rawamangun sebesar RP 269 juta sebenarnya tidak dibuat pada tanggal transaksi, karena materai yang digunakan itu belum diterbitkan.

2.  Pengadaan perangkat komputer, jaringan internet, dan elektronik, kwitansi pada took GC sebesar RP 121,9 juta tidak sesuai dengan bukti sebenarnya.

3. Pekerjaan renovasi bangunan dan furniture yang dilakukan oleh CV. AMJ tidak terbukti.
Berdasarkan konfirmasi BPK terhadap pemilik perusahaan tersebut hanya melakukan pekerjaan di SDN 012 RSBI Rawamangun pada periode DEsember 2007 s.d Januari 2008 dan setelah itu tidak pernah lagi. Total nilai pekerjaan yang tidak dikerjakan oleh CV AMJ namun memiliki bukti transaksi adalah sebesar RP 112,9 juta

4. Duplikasi pembayaran pengeluaran makan dan minum kepada D Catering sebesar RP 4,6 miliar.
Berdasarkan pemeriksaan BPK ditemukan bahwa terdapat 3 kwitansi D Catering tanggal 21 dan 22 Desember 2007 sebesar Rp 4,6 juta tidak ada nama kegiatan yang dilaksanakan dan tidak ada bukti pendukung berupa absensi kegiatan kegiatan yang menggunakan kegiatan tersebut. Pada tanggal tersebut bertepatan dengan diadakannya kegiatan lokakarya di Puncak. Dalam bukti pembayaran tempat acara lokakarya yaitu GS disebutkan bahwa pembayaran pemakaian tempat sudah termasuk biaya akomodasi dan konsumsi selama acara berlangsung yakni pada tanggal 21 dan 22 DEsember 2007. Hal ini membuktikan bahwa pengeluaran untuk pembayaran D Catering tanggal 21 dan 22 Desember 2007 terjadi duplikasi pengeluaran dengan pembayaran kepada GS, yaitu dana yang bersumber dari BOP dan Block Grant RSBI.

5. SDN 012 Rawamangun melakukan pengadaan barang cetakan, dengan bukti pembayaran berupa kwitansi perusahaan rekanan Percetakan A yang beralamat di Jl. Balai Pustaka Rawamangun, setelah BPK melakukan pengecekan pada alamat tersebut ternyata tidak ditemukan Percetakan A dialamat tersebut. Sebaliknya, alamat tersebut ditempati sebuah bengkel AC mobil.

Dari konfirmasi pemilik bengkel ditemukan bahwa bengkel AC sudah ada sejak tahun 1996 sampai sekarang. Dari tahun tersebut sampai saat ini tetap sebagai tempat usaha bengkel AC mobil dan tidak pernah membuka usaha percetakan.

Total pengadaan bahan cetakan sebesar Rp 66 juta.

Jakarta, 30 November 2010
KAKP:
Jumono, Juru Bicara KAKP (085215327964)
Ade Pujiati, Ketua Forum TKBM (085691500258)
Febri Hendri, ICW  (087877681261)

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan