Hentikan Pembahasan RUU RN

Pemerintah dan DPR kembali didesak menghentikan dan mengedrop saja proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Rahasia Negara lantaran masih memicu penolakan dan keragu-raguan, terutama dari kalangan masyarakat sipil.

Hal itu terungkap dalam diskusi terbuka bertema ”RUU RN dan Prospek Keberlanjutan Good Governance”, Kamis (16/7), yang menghadirkan sejumlah pembicara, seperti komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Ridha Saleh dan komisioner Komisi Informasi Alamsyah Saragih.

Aturan-aturan yang terdapat dalam RUU tersebut masih sangat mengkhawatirkan dan justru malah akan mengganggu proses reformasi, seperti terkait upaya pemberantasan korupsi, penegakan hukum, kebebasan pers, dan penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

Bahkan, dalam diskusi, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Denny Indrayana berpendapat, sejumlah pasal yang selama ini memicu kontroversi masih harus disempurnakan lagi, terutama untuk memberikan kesempatan adanya pengecualian dalam kasus tertentu.

”Namun, perlu diingat, regulasi rahasia negara tetap harus ada. Ibaratnya, untuk membuka aurat seorang perempuan harus dinikahi terlebih dahulu. Nah, RUU Rahasia Negara (RN) itu ibarat surat nikahnya. Jadi, tidak semua bisa ditelanjangi, melainkan harus ada aturan,” ujar Denny.

Akan tetapi, Denny sepakat dalam kondisi tertentu, semisal terkait ”peniup peluit” (whistle blower) dalam upaya mengungkapkan kasus korupsi, seseorang justru harus dilindungi atau dikecualikan, terutama jika ternyata sebuah rahasia negara memang harus dibuka atau dibocorkan untuk melindungi keselamatan negara.

Bentuk pengecualian semacam itu juga ada dalam konteks kerahasiaan bank, terutama jika dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi. Dalam diskusi, Denny juga berjanji memberikan masukan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar tidak terburu-buru melanjutkan proses pembahasan.

Untuk itu, dia meminta sejumlah kalangan perwakilan masyarakat sipil yang hadir dalam diskusi itu membuat semacam kesimpulan eksekutif (excecutive summary) tentang perlunya menunda pembahasan RUU RN beserta alasan-alasan penguatnya untuk disampaikan kepada Presiden Yudhoyono.

Wewenang terlalu luas
Pendapat tentang perlunya perlindungan terhadap whistle blower dilontarkan Alamsyah Saragih. Dia juga mengkritisi terlalu luasnya pemberian kewenangan diskresi terhadap Presiden dalam menentukan rahasia negara.

Sementara Ridha Saleh menilai tidak ada urgensinya RUU RN segera disahkan dan diberlakukan. Dia malah mempertanyakan kira-kira siapa yang akan sangat diuntungkan jika aturan perundang-undangan tersebut bisa disahkan sebelum DPR dan pemerintahan baru dilantik.

”Seharusnya RUU RN disusun dengan banyak mempertimbangkan keterkaitan dengan produk UU lain, seperti UU Pokok Pers, UU HAM, UU Keterbukaan Informasi Publik, dan banyak lagi,” ujar Ridha. (DWA)

Sumber: Kompas, 17 Juli 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan