Herman Alossitandi Tak Akan Dituntut Bebas

Jaksa penuntut umum kasus pemerasan saksi dengan terdakwa mantan ketua majelis hakim kasus PT Jamsostek di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jaksa penuntut umum kasus pemerasan saksi dengan terdakwa mantan ketua majelis hakim kasus PT Jamsostek di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Herman Alossitandi, menegaskan tak akan menuntut bebas terdakwa. Tidak mungkin kami tuntut bebas. Kami tetap pada pendirian semula, ujar jaksa Ninik Maryanti ketika dihubungi kemarin.

Ia mengatakan pihaknya akan tetap mendakwa Herman dengan pasal 55 (1) kesatu, penyertaan dalam tindak pidana, yakni mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan pidana. Herman adalah pelaku dalam penyertaan tindak pidana dengan unsur turut serta melakukan, Ninik menjelaskan.

Pernyataan Ninik ini menampik pernyataan penasihat hukum terdakwa, Alamsyah Hanafiah. Kamis lalu, Alamsyah mengatakan unsur pasal 55 ayat 1 kesatu itu tidak bisa diterapkan. Jika jaksa konsisten terhadap dakwaan, seharusnya jaksa penuntut umum menuntut bebas terdakwa, tuturnya saat itu.

Hal itu, menurut Alamsyah, sudah sesuai dengan keterangan saksi ahli Etty Nurhayati, yang menyatakan harus ada hubungan kerja dalam unsur penyertaan menyuruh melakukan. Tidak ada hubungan antara Pak Herman dan Walter Sigalingging, ia menambahkan.

Dalam sidang Kamis lalu, Etty Nurhayati--doktor ilmu hukum acara pidana yang mengajar di Universitas Tarumanagara dan menjadi saksi ahli dari pihak terdakwa--mengatakan, dalam penyertaan tindak pidana, harus ada perbedaan kriteria antara melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan. Menyuruh melakukan, menurut Etty, intinya harus terdapat hubungan kerja antara yang menyuruh dan pelaku.

Herman Alossitandi dan panitera Andry Djemi Lumanauw didakwa dalam kasus upaya pemerasan terhadap Walter Sigalingging, saksi kasus PT Jamsostek dengan terdakwa Ahmad Djunaedi di PN Jakarta Selatan. Dalam kesaksian Djemi, Herman, yang saat itu menjadi ketua majelis hakim, memerintahkannya meminta uang kepada Walter Sigalingging agar ia tidak dijadikan tersangka. Keduanya bertemu untuk serah-terima uang di restoran Camoe-Camoe. Dalam pertemuan itulah Djemi dan Walter tertangkap.

Sidang dengan terdakwa Herman Alossitandi ini selanjutnya akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu depan. AGOENG WIJAYA

Sumber: Koran Tempo, 22 Mei 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan