Herman Sempat Tolak Rp 10 Juta
Timtastipikor tak membutuhkan waktu lama untuk menyelesaikan perkara mantan Ketua Majelis Hakim Perkara Korupsi PT Jamsostek Herman Allositandi. Pemeriksaan tersangka dan saksi sudah beres sehingga tinggal melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke penuntut umum.
Tinggal melengkapi beberapa dokumen saja. Begitu berkas-berkasnya selesai, langsung dilimpahkan. Mungkin tidak lama lagi, ungkap Wakil Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Anton Bachrul Alam kepada wartawan koran ini kemarin.
Herman Allositandi ditangkap di rumahnya 9 Januari lalu. Keesokan harinya dia ditahan. Penangkapan itu merupakan rangkaian terungkapnya pemerasan oleh panitera pengganti Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jimmy Adrian Lumanauw, terhadap Walter Siggalinging. Walter adalah saksi atas Ahmad Djunaidi, tersangka korupsi PT Jamsostek.
Polisi menyita uang Rp 10 juta dari Rp 150 juta yang dijanjikan Walter dan HP Nokia dengan nomor 08123505259 milik Herman. Penyidik juga mendapatkan rekaman percakapan antara Herman dan Jimmy saat pengambilan uang Rp 10 juta 4 Januari lalu.
Proses pemberkasan kasus itu, kata Anton, tidak memakan waktu lama. Sebab, rekaman percakapan antara Herman dan Jimmy sudah dicocokkan dengan suara asli Herman saat memimpin sidang kasus korupsi PT Jamsostek dengan terdakwa Ahmad Junaidi sehari setelah Jimmy ditangkap. Dalam percakapan tersebut, menurut sumber di Mabes Polri, terungkap bahwa Herman sempat menolak jika hanya diberi uang Rp 10 juta. (yes)
Sumber: Jawa Pos, 23 Januari 2006