Hindari Politisasi Pemberantasan Korupsi
Setiap upaya politisasi atas keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi, baik dari internal maupun eksternal, harus dihindari. Jadi, tidak ada kesan adanya usaha untuk memandulkan keberadaan komisi itu.
”Namun, untuk mencegah adanya penyalahgunaan kekuasaan, KPK perlu transparan dalam menjalankan kewenangannya, misalnya dalam upaya penyadapan,” kata Indriyanto Seno Adji, anggota Tim Perumus Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan anggota Panitia Seleksi Pimpinan KPK, Senin (13/7) di Jakarta.
Bahkan, kata guru besar hukum pidana dari Universitas Krisnadwipayana, Jakarta, itu, perlu dipikirkan adanya pengawas independen untuk KPK sebab kewenangan komisi itu amat besar. Pengawasan independen itu juga untuk menjaga supaya KPK tetap bersih.
Penyadapan oleh KPK
Secara terpisah, Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto menegaskan, selama ini KPK hanya bekerja sesuai dengan konstitusi, khususnya UU No 30/2002.
”Penyadapan yang dilakukan KPK juga sesuai dengan peraturan yang ada, yaitu hanya untuk pengusutan kasus tindak pidana korupsi. Jika ada materi di luar kasus korupsi yang masuk dalam penyadapan, akan langsung kami hapus sebelum hasil sadapan itu diberikan ke penyelidik atau penyidik,” papar Bibit.
Sebagai upaya kontrol, penyadapan yang dilakukan KPK juga selalu diaudit oleh tim yang dibentuk dengan aturan Menteri Komunikasi dan Informatika. Dari hasil audit selama ini, penyadapan KPK dinilai masih dilakukan di jalur yang benar.
Meski demikian, jika ada pihak yang merasa bermasalah dengan penyadapan KPK, Bibit mempersilakan yang bersangkutan untuk datang ke KPK. ”Dengan senang hati kami akan memberi penjelasan,” janji dia.
Penyadapan yang dilakukan KPK selama ini terbukti efektif dalam mengungkap sejumlah kasus korupsi. Misalnya, dalam kasus penyuapan yang melibatkan mantan jaksa Urip Tri Gunawan atau mantan anggota DPR Al Amin Nur Nasution dan Bulyan Royan.
Namun, sejumlah pihak juga mempertanyakan tentang penyadapan ini. Bahkan, sejumlah anggota Komisi III DPR, saat rapat dengar pendapat dengan KPK pada 10 September 2008, melihat ada campur baur antara penindakan korupsi dan masalah pribadi dalam penyadapan yang dilakukan KPK. Namun, mereka tak tegas mempersoalkan kewenangan KPK itu. (NWO)
Sumber: Kompas, 14 Juli 2009