Hontjo Dituntut Lebih Berat
Persidangan dugaan korupsi kasus dana stimulus yang melibatkan pegawai Departemen Perhubungan (Dephub) Darmawati Dareho dan Komisaris PT Kurniadjaja Wirabhakti Hontjo Kurniawan memasuki babak akhir. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kemarin (6/7), jaksa menuntut kedua terdakwa dengan hukuman berbeda.
Dalam sidang terpisah, Darmawati dituntut tiga tahun penjara. Hontjo dikenai tuntutan hukuman lebih berat, yakni 3 tahun 6 bulan. Tapi, keduanya dibebani denda sama, yakni Rp 150 juta.
Jaksa beralasan bahwa tuntutan itu didasarkan sejumlah pertimbangan. Selain terbukti melanggar pasal 5 (1) huruf a UU Pemberantasan Tipikor, keduanya dinilai tidak membantu pemerintah yang tengah giat memberantas korupsi. ''Terdakwa terbukti bersalah memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara,'' kata Jaksa Anang Supriatna.
Jaksa menjelaskan, perbuatan kedua terdakwa. Darmawati dinilai membantu terjadinya korupsi proyek dana stimulus di Dephub yang melibatkan pengusaha Hontjo. ''Terdakwa telah menghubungkan Hontjo dan Abdul Hadi Djamal untuk membantu meluluskan proyek dana stimulus,'' ujarnya.
Hadi Djamal menyepakati permintaan Hontjo. Sebagai imbalan, pengusaha asal Surabaya itu berkomitmen memberikan dana Rp 3 miliar untuk memuluskan pembahasan. Dana tersebut selanjutnya diberikan dalam tiga tahap. Yakni, USD 80 ribu dan Rp 32 juta, USD 70 ribu, dan USD 90 ribu, serta Rp 54,5 juta. ''Terdakwa (Darmawati) terlibat dalam penyerahan dana dari Hontjo,'' kata jaksa.
Hontjo dinilai memberikan janji atau hadiah kepada legislator. ''Seharusnya terdakwa (Hontjo) tahu dan sadar bahwa itu tidak boleh dilakukan,'' ungkapnya. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda penyampaian pembelaan (pleidoi) pengacara Darmawati dan Hontjo. (git/dwi)
Sumber: Jawa Pos, 7 Juli 2009