Huzrin Hood Dipindahkan ke Lapas Sukamiskin [18/08/04]
Mantan Bupati Kepulauan Riau yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2001 dan 2002 sebesar Rp 3,4 miliar, Huzrin Hood, dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung sejak Jumat (13/8).
Demikian dikatakan Kepala Bidang Pemasyarakatan Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (Depkeh HAM) Jawa Barat Sukotjo di Bandung, Senin (16/8).
Hingga saat ini pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) I Sukamiskin belum ada yang mengusulkan agar Huzrin Hood diberi remisi. Karena, remisi kan diusulkan lapas atau rutan yang bersangkutan, ujarnya.
Menurut Sukotjo, Huzrin dipindahkan secara langsung dari Lapas Kelas IIA Tanjung Pinang dengan menggunakan pesawat menuju Jakarta. Dari Jakarta, Huzrin dibawa ke Bandung melalui jalan darat.
Pemindahan Huzrin dilakukan atas perintah Direktur Jenderal Lembaga Pemasyarakataan Depkeh HAM Marjaman. Sebelumnya, Huzrin sempat dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Tanjung Pinang selama 42 hari.
Huzrin Hood dipidana sejak 2 Juli 2004 karena permohonan kasasinya ditolak Mahkamah Agung. Majelis Hakim Agung memvonis dua tahun penjara, denda Rp 200 juta, dan ganti rugi Rp 3,456 miliar. (HPY)
Sumber: Kompas, 18 Agustus 2004