ICW: 12 Calon Hakim Agung Bermasalah

Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan kejanggalan dalam proses penerimaan hakim agung yang kali pertama dilakukan oleh Komisi Yudisial. Koordinator Bidang Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Emerson Yuntho mengatakan, ada 12 calon hakim agung yang cacat administrasi.

Dari temuan ICW, ada 12 calon hakim yang patut dipertanyakan kepada KY mengapa sampai bisa lolos seleksi administrasi. Padahal, mereka tidak memenuhi persyaratan, ungkap Emerson saat konferensi pers di YLBHI kemarin.

Dia mengatakan, sesuai standar Mahkamah Agung yang tertuang dalam UU No 5 Tahun 2004 tentang MA, syarat seorang dapat menjadi hakim agung, bagi hakim karier, harus memiliki pengalaman selama 20 tahun sebagai hakim, termasuk sekurang-kurangnya 3 tahun menjadi hakim tinggi. Sedangkan untuk nonkarier, paling tidak, harus berpengalaman di bidang hukum selama 25 tahun.

Menurut data ICW, kata Emerson, ada enam hakim tinggi yang belum genap bertugas selama tiga tahun, tapi lolos administrasi. Mereka adalah Abdul Wahid Oskar, Wildan Suyuthi, Suparno, Parwoto Wignjosumarto, Kornel Sianturi, dan M. Hatta Ali.

Selain itu, lanjut Emerson, juga harus diperhatikan definisi hakim tinggi. Kalau menurut pemahaman kami, hakim tinggi adalah orang yang mengadili sebagai hakim, bukan yang diperbantukan di MA, jelasnya.

Alumnus Fakultas Hukum UGM itu menambahkan, selain mereka, ada enam calon hakim nonkarier yang belum genap 25 tahun bekerja di bidang hukum. Mereka adalah Robert Sahala Gultom, Imanuel Parasian Silalahi, Heru Susanto, M. Daud Yoesoef, Zainuddin Ali, dan Wijayanto Setiawan.

Mungkin karena keterbatasan dana, KY tidak bisa menampilkan profil lengkap para calon hakim agung. Akibatnya, masyarakat kesulitan melacak.

Kejanggalan ini baru sebatas soal administrasi. Untuk dugaan korupsi, kami belum melacak lebih jauh. Namun, kami sudah menyebarkan nama-nama hakim agung, tambahnya.

Anggota KY Soekotjo Soeparto mengatakan, hasil temuan ICW itu akan dijadikan masukan dalam proses seleksi hakim agung. Kami akan mengecek temuan tersebut, ungkap Soekotjo yang hadir dalam konferensi pers itu. Mengenai pengertian hakim, pria paro baya tersebut menjelaskan bahwa definisi hakim tinggi tidak hanya memiliki arti harfiah, yakni mengadili. Hakim tinggi yang diperbantukan di MA pun diperbolehkan ikut dalam proses seleksi, terangnya.

Dia mengatakan, KY tidak akan memaksakan diri untuk menyerahkan 18 nama calon hakim ke DPR. Kami akan mengirimkan yang sesuai standar, tidak akan mengada-ada hanya untuk memenuhi kuota, ujarnya.

Sementara itu, Ketua YLBHI Patra M. Zen mengatakan, seleksi hakim oleh KY merupakan momentum untuk mencari hakim agung yang berkualitas dan berdedikasi dalam menegakkan hukum di Indonesia. Jangan sampai seleksi ini seperti bursa kerja untuk menampung orang-orang yang rajin mengikuti seleksi di mana-mana, sindirnya. (ein)

Sumber: Jawa Pos, 8 Juli 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan