ICW Ajukan Sengketa Informasi Dana Studi Banding DPR
Tak kunjung mendapatkan respons positif dari Sekretariat Jenderal DPR RI mengenai permintaan laporan pertanggungjawaban dana studi banding anggota dewan, Senin (31/1/11), Indonesia Corruption Watch (ICW) mengajukan sengketa informasi kepada Komisi Informasi Pusat (KIP). "Sebelumnya kami telah melakukan permintaan kepada Sekjen DPR RI sesuai prosedur," ujar peneliti Divisi Korupsi POlitik ICW, Abdullah Dahlan.
Abdullah menjelaskan, permintaan laporan hasil studi banding alat kelengkapan DPR telah diajukan pada 23 November 2010. Tidak ada respons, ICW mengajukan surat keberatan kepada Sekjen pada 30 Desember 2010.
Surat keberatan ICW ditanggapi dengan balasan dari Sekjen pada 25 Januari 2010. "Namun, tidak disertai data yang kami minta," ujar Abdullah.
Abdullah menilai sikap Sekjen DPR bertentangan dengan pasal 4 Undang-undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik. DPR RI selaku lembaga tinggi negara yang merupakan badan publik tidak mendukung upaya keterbukaan informasi publik.
Komisioner Komisi Informasi Pusat bidang legislasi, Ramly Amin, yang menerima laporan ICW mengatakan akan segera memproses laporan. "Akan segera kami pelajari. Dan bila memenuhi syarat laporan, segera ditindaklanjuti dengan proses mediasi," ujarnya. Farodlilah