ICW Akan Adukan Legislator ke Badan Kehormatan

KPK mulai mengusut aliran duit ke DPR.

Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama koalisi masyarakat penggiat gerakan antikorupsi akan melaporkan para legislator penerima duit nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan ke Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat. Pada awal masa persidangan mendatang, kami akan mengadukannya, kata Koordinator Bidang Politik ICW Fahmy Badoh di Jakarta kemarin.

Fahmy optimistis Badan Kehormatan akan mengusut kasus ini meskipun menyangkut ketua badan tersebut, Slamet Effendy Yusuf. Apalagi kasus ini berkaitan langsung dengan kepentingan publik luas.

Menurut Fahmy, Badan Kehormatan dapat menelusuri kasus aliran dana secara langsung. Alasannya, fakta bahwa dana mengalir ke kantong legislator sudah sangat jelas karena terungkap di persidangan. Kami serahkan bukti pekan depan, katanya.

Badan Kehormatan, katanya, seharusnya bisa aktif menelusuri karena tata tertib tak melarangnya. Fahmy berharap para politikus DPR aktif menindaklanjuti kasus ini secara internal guna mendukung gerakan antikorupsi.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi masih mengusut aliran dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan ke seluruh penyelenggara negara, termasuk DPR. Para legislator penerima aliran duit dari bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin ini diduga menerima gratifikasi.

Menurut juru bicara KPK, Johan Budi S.P., penyidikan dimulai sejak Rokhmin mengakui aliran dana ke DPR di pengadilan. Kami sedang mengumpulkan alat bukti lain adanya gratifikasi ke anggota Dewan, katanya di Jakarta kemarin. Namun, Johan menolak menyebutkan alat bukti yang masih dicari. Dia memastikan, setelah ada cukup bukti, KPK akan memeriksa para legislator itu.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi saat ini telah menyidangkan dua terdakwa, bekas menteri Rokhmin dan Sekretaris Jenderal Andin H. Taryoto, dalam kasus dugaan korupsi dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan. Berdasarkan catatan, duit tersebut mengalir juga ke DPR ketika diadakan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perikanan.

Namun, pemimpin DPR menyatakan tak menemukan bukti duit itu mengalir ke kantong anggota lembaga legislatif. Ketua DPR Agung Laksono mengatakan pihaknya tak mengintervensi KPK dalam menyidik. Namun, Agung memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengadukan ke Badan Kehormatan DPR.

Terkait dengan penghentian itu, Ketua HMI-MPO Muzzakir Djabir mengatakan pesimistis Badan Kehormatan akan menindaklanjuti laporan kasus aliran dana Departemen Perikanan. Mau sevalid apa pun buktinya, kami pesimistis, kata Muzzakir, yang mengadukan Agung dalam kasus pembagian voucher pendidikan ke Badan Kehormatan. Kasus ini kemudian dihentikan dengan alasan pelapor tak memiliki cukup bukti.AQIDA SWAMURTI | ERWIN DARIYANTO

Sumber: Koran Tempo, 27 April 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan