ICW: Bawaslu Gagal

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah gagal mengawasi penyelenggaraan Pemilu 2009, baik pemilu legislatif (pileg) maupun pemilu presiden (pilpres). Terutama, mengawasi pelaksanaan tahapan kampanye khususnya pelaporan dan tindak lanjut hasil audit dana kampanye. Bawaslu tidak profesional dan konsisten dalam menindaklanjuti berbagai dugaan pelanggaran hukum pemilu terkait pelanggaran dana kampanye tersebut.

Press release ICW...

"Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu yang permanen telah gagal dalam melakukan pengawasan pelanggaran dana kampanye," kata peneliti ICW Abdullah Dahlan kepada wartawan di kantor ICW Jakarta, Kamis (20/8).

Abdullah mengatakan Bawaslu tidak memiliki prestasi apa pun dalam mengungkap dan menyelesaikan dugaan pelanggaran dana kampanye pemilu, baik pileg maupun pilpres. Dari berbagai kasus dugaan pelanggaran dana kampanye yang dilaporkan ke Bawaslu sangat minim yang diproses secara tuntas hingga ke proses hukum. Padahal, anggaran yang dikucurkan negara untuk kegiatan pengawasan lembaga pengawas pemilu tersebut tidaklah sedikit.

Selama pileg, Bawaslu tidak serius dalam menindaklanjuti berbagai dugaan pelanggaran dana kampanye yang dilaporkan ICW, seperti dugaan manipulasi pelaporan dana kampanye sejumlah partai politik (parpol) yang dilaporkan ke Kantor Akuntan Publik (KAP) dan tindakan tegas terhadap parpol yang tidak patuh waktu dalam menyerahkan laporan dana kampanye di daerah.   

Sementara, dalam pelaksanaan pilpres, Bawaslu tidak serius menindaklanjuti berbagai dugaan pelanggaran laporan dana kampanye pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang dilaporkan ICW, seperti dugaan adanya laporan dana kampanye pasangan calon yang tidak mencatumkan identitas penyumbang yang jelas, tidak mencantumkan NPWP, serta dugaan tim kampanye pasangan calon yang menerima sumbangan dana kampanye dari pihak asing. Bahkan, Bawaslu membuat langkah mundur dengan menyatakan laporan dugaan pelanggaran dana kampanye itu telah kedaluwarsa sehingga tidak bisa ditindaklanjuti.

ICW juga menilai bahwa Bawaslu tidak memiliki pemikiran yang kuat untuk menjadikan pengawasan tahapan kampanye, terutama dana kampanye merupakan tahapan yang substansial (mendasar) dalam menentukan integritas pemilu.
"Kalau memang tidak ada prestasi dari Bawalsu tentu kita perlu mempertimbangkan apakah kelembagaan Bawaslu yang permanen ini perlu dipertahankan atau tidak," kata Abdullah.

Hal senada dikatakan Direktur Indonesia Budget Center (IBC) Arif Nur Alam. Menurutnya, kinerja pengawasan Bawaslu dalam mengawasi pelaksanaan pelaporan dan audit dana kampanye tidak sebanding dengan besarnya anggaran yang telah dikucurkan negara yang mencapai Rp1,496 triliun pada 2009. Bahkan, dalam pilpres Bawaslu telah memberikan porsi anggaran yang cukup besar pula dalam mengawasi tahapan pemilu dan pemantauan, termasuk dana kampanye. Namun, hasil pengawasan yang diperoleh juga tidak optimal.  

"Bawaslu layak diaudit BPK karena dengan anggaran yang besar tapi kinerja yang dilakukan tidak sebanding, audit keuangan dan audit kinerja," ujarnya.[by : Arjuna Al Ichsan]

Sumber: Jurnal Nasional, 21 Agustus 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan