ICW: Biaya perjalanan haji 2010 lebih mahal dari 2009
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai terdapat kenaikan harga sebesar US$ 150 di penyelenggaraan ibadah haji 2010.
Pernyataan tersebut sekaligus membantah klaim Kementerian Agama adanya penurunan biaya ibadah penyelenggaraan haji sebesar US$ 80 per jamaah.
“Kalau Kementerian Agama mengatakan ada penurunan biaya penyelenggaraan ibadah haji sebesar US$ 80 itu tidak ada. Malah yang ada kenaikan biaya sebesar US$ 150 per jamaah di tahun ini,” kata Koordinator Divisi Analisis Anggaran ICW Firdaus Ilyas.
Pernyataan tersebut disampaikannya dalam jumpa pers “Gurihnya Bisnis Bertemu Tuhan”, di Kantor ICW, Jalan Kalibata Timur IV, Jakarta Selatan, Kamis (15/10).
Berdasarkan data yang dikaji ICW, realisasi biaya ibadah haji di tahun 2009 (1430 H), sebesar US$ 3.769. Sementara biaya haji untuk tahun 2010 berdasarkan kesepakatan Komisi VIII dengan Kementerian Agama sebesar US$ 3.912.
Total biaya tersebut dari perhitungan direct cost (biaya penerbangan, pemondokan Mekah dan Madinah, general service fee, dll) sebesar US$ 3.342 ditambah dengan biaya indirect cost (konsumsi di embarkasi, pembinaan dan bimbingan haji, operasional dan rehabilitasi jamaah haji, paspor, dll) sebesar US$ 570.
“Kesimpulannya BPIH 1431 Hijriyah lebih mahal dari realisasi BPIH 1430 Hijriyah,” jelas Firdaus.
Dia sangat menyayangkan beban penyelenggaraan ibadah haji dibebankan kepada jemaah haji dengan memperbanyak kegiatan jemaah haji di dalam negeri yang dinilainya tidak perlu terjadi. Seperti biaya pembinaan jemaah.
“Anggaran kegiatan sudah ditanggung APBN dan APBD tetapi masih juga diambil dari uang setoran jemaah. Ini biasanya digunakan untuk pos belanja operasional, pemeliharaan serta honor tugas rutin Kementerian Agama dari pusat sampai daerah,” ujarnya.
Dari kenaikan biaya perjalanan haji tersebut, ICW menduga terjadi praktik korupsi dalam penyelenggaraan haji tahun ini.
“Biaya makin mahal sementara pemondokan haji hanya sekelas losmen dengan biaya Rp 270 ribu per malam per jemaah,” tegas Firdaus.
ICW memberikan solusi agar memisahkan peran Kementerian Agama dari peran spiritual dan pengelolaan penyelenggaraan ibadah haji supaya kejadian serupa tidak terulang lagi di tahun haji mendatang.
“Pengelolaan ibadah haji termasuk uang setoran awal sebaiknya dikelola lembaga tersendiri dan memisahkan interest dengan Kementerian Agama yang tidak profesional,” kata Firdaus.
dtc/nad
Sumber: Solopos, 19 Oktober 2010
silahkan klik di sini untuk mengunduh file yang dipresentasikan di kantor ICW 18 Oktober 2010