ICW dan TI Indonesia Laporkan Sumbangan Fiktif ke Panwaslu [02/08/2004]
Indonesia Corruption Watch dan Transparency International Indonesia berencana melaporkan dugaan penyumbang fiktif dalam laporan dana kampanye para calon presiden ke Panitia Pengawas Pemilu siang ini
Ada indikasi tindakan kriminal, kata Wakil Koordinator ICW Luky Djani melalui telepon, Minggu (1/8) malam. Ia berharap, Panwaslu memproses laporan dan menjadikannya bahan pengaduan ke polisi.
Ia mengaku siap dengan setumpuk data manipulasi yang dilakukan tim Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla dan Megawati Soekarnoputri-Hasyim Muzadi. Contohnya, banyak penyumbang SBY-Kalla di Makassar yang fiktif. Bahkan ada yang beralamat di tanah kosong atau lokasinya ditempati jenis usaha lain.
Luky mengkritik pengakuan tim sukses Mega-Hasyim bahwa para penyumbang sudah meneken surat pernyataan di atas meterai. Nyatanya, beberapa dari mereka tak punya kemampuan menyumbang sebesar yang tertera dalam daftar. Panwaslu bisa mengkonfrontir dengan riwayat penghasilan si penyumbang, ujarnya.
Di depan Panwaslu, kata dia, juga akan diserahkan surat pernyataan di atas materai seseorang yang namanya dicatut dalam daftar penyumbang Mega-Hasyim. Anggota Partai Golkar Sulawesi Tenggara itu menuntut tim sukses agar meminta maaf.
Menurut Luky, setelah ke Panwaslu, pengaduan berlanjut ke Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan, karena ada sejumlah penyumbang besar yang tak punya nomor pokok wajib pajak (NPWP). Masak, bisa menyumbang ratusan juta tapi tak mau membayar pajak? katanya.
Anggota Panwaslu Marsudi Ridwan mengaku senang dengan pengaduan ICW dan TI Indonesia. Panwaslu akan mengecek kualitas pelanggaran, hingga laporan bisa dipilah: diteruskan ke Komisi Pemilihan Umum atau kepolisian. Kami teliti dulu, katanya.
Panwaslu juga punya rencana menginvestigasi dana kampanye para calon presiden. Investigasi dilakukan kalau Panwaslu menemukan kejanggalan dalam laporan keuangan. Permintaan data hasil audit akuntan publik ke KPU sudah dilayangkan. Belum diketahui kapan KPU mengirimkan data.
Anggota Panwaslu Didik Supriyanto mengatakan, bendahara tim kampanye bisa dipidana jika terbukti memberikan informasi yang tak benar. Penyumbang fiktif dan manipulasi laporan, masuk kategori informasi tak benar.
Adapun pembatalan pencalonan presiden bisa terjadi jika dalam 14 hari setelah kampanye, calon presiden belum melaporkan sumbangan yang tak jelas ke KPU. Sekarang, sumbangan tak jelas tadi sudah dilaporkan belum? ujarnya.
Ia menegaskan, tak semua laporan dari masyarakat diteruskan ke KPU atau polisi. Panwaslu mesti mengecek kebenaran laporan tadi. Karena proses selanjutnya, atas nama Panwaslu, kata Didik.
Kalau Koordinator Program TI Indonesia Ahsan Jamet berpendapat, mestinya KPU menunda penetapan calon presiden yang akan ikut pemilu putaran kedua. Karena SBY dan Mega punya masalah dengan penyumbang, seperti yang ditemukan auditor, ICW, maupun TI Indonesia.
Jika identitas penyumbang sudah dijelaskan ke publik, baru ditetapkan jadi peserta pemilu, katanya. Sebelumnya, KPU bisa melakukan audit ulang yang bersifat investigasi terhadap laporan keuangan mereka.
TI Indonesia menyewa tim audit untuk memberikan second opinion atas hasil kerja auditor yang disewa KPU. Tim menemukan kelemahan dalam penyusunan laporan dana kampanye serta mekanisme dan prosedur audit yang diterapkan. jobpie sugiharto
Sumber ;Media Indonesia,2 Agustus 2004