ICW Desak KPK Jadikan Aulia Tersangka

Kemarin, Indonesia Corruption Watch kembali meminta Komisi segera menetapkan Aulia sebagai tersangka.

Desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi menyeret mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Aulia Tantowi Pohan ke meja hijau terus menguat. Kemarin, Indonesia Corruption Watch kembali meminta Komisi segera menetapkan Aulia sebagai tersangka.

Menurut ICW, peran Aulia dalam megaskandal dana Rp 100 miliar di bank sentral itu sudah jelas. "Dia ikut membuat kebijakan dan menyetujui pemakaian dana," kata Adnan Topan Hudoso, anggota Badan Pekerja ICW.

Dua hari lalu, Wakil Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Soeripto juga memberi tenggat 10 hari kepada KPK untuk menetapkan Aulia sebagai tersangka. Dengan batas waktu, kata Soeripto, target KPK dalam membongkar kasus aliran dana BI, "Jadi lebih jelas."

Sejauh ini, KPK dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi baru memeriksa Aulia sebagai saksi. Padahal, menurut catatan ICW, dalam persidangan kasus aliran dana BI, tujuh orang saksi telah menyatakan adanya keterlibatan Aulia. ICW pun mengklaim telah menemukan 18 alat bukti berupa surat dan kuitansi yang menunjukkan peran Aulia.

Pada 2003, BI memakai dana Rp 100 miliar dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia. Sekitar Rp 68,5 miliar mengalir kepada lima bekas pejabat BI yang terbelit masalah hukum. Sisanya, sekitar Rp 31,5 miliar, mengucur ke anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR periode 1999-2004. Saat itu posisi Aulia adalah Deputi Gubernur BI sekaligus Dewan Pengawas YPPI.

Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., mengatakan, untuk menentukan status Aulia, Komisi masih mengumpulkan setidaknya dua dari lima bukti yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. "Sekarang tinggal bagaimana proses pengumpulan itu, cukup atau tidak," ujar Johan.

Menurut Johan, perihal dugaan keterlibatan Aulia bisa dicermati dalam berkas dakwaan terhadap Gubernur BI Burhanuddin Abdullah. Saat rapat dengan DPR, Ketua KPK Antasari Azhar pun mengatakan dakwaan terhadap Burhanuddin bisa jadi pintu masuk penentuan status Aulia.

Di tempat terpisah, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan status hukum Aulia seharusnya dipastikan melalui proses hukum. "Nanti proses hukum yang menilai, bukan kami (pemerintah)," kata Kalla dalam jumpa pers di kantor Wakil Presiden kemarin. Chetta Nilawaty | Sutarto | Kurniasih Budi

Sumber: Koran Tempo, 15 September 2008 

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan