ICW Desak Polda Metro Percepat Penanganan Dugaan Suap RSBI Tambun Selatan
ICW telah melaporkan dugaan suap yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Bekasi dalam pengurusan anggaran pembangunan gedung laboratorium dan perpustakaan SMAN 1 RSBI Tambun Selatan pada Mei 2012 kepada Mabes Polri.
Kasus ini bermula dari rencana pembangunan gedung laboratorium dan perpustakaan pada 2010. Kala itu, ada anggota DPRD kabupaten Bekasi yang bersedia membantu mencarikan dana pembangunan gedung tersebut namun meminta fee sebesar 10 persen dari total nilai anggaran. Sekolah ini akhirnya mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp 3 miliar dari APBD dan harus memberikan dana sebesar Rp 300 juta pada oknum anggota DPRD.
Kadung terikat janji, pihak sekolah memenuhi permintaan tersebut dan memberikan dana sebesar Rp 215 juta secara bertahap. Tahap pertama disetorkan pada 15 April 2011 sebesar Rp 15 juta, tahap kedua Rp 100 juta (4 juli 2011), ketiga Rp 20 juta (5 November 2011), tahap keempat sebesar Rp 20 juta (11 November 2011), tahap kelima sebesar Rp 10 juta (22 November 2011), dan tahap keenam sebesar Rp 70 juta (13 Desember2011). Selain digunakan untuk membayar anggota DPRD, dana RSBI juga diduga diselewengkan untuk kepentingan pejabat Dinas Pendidikan yang tidak sesuai dengan kepentingan sekolah. Dana yang digunakan tersebut merupakan dana masyarakat yang berhasil dihimpun oleh Komite Sekolah.
Terkait dengan laporan tersebut, pada tanggal 31 Agustus 2012, ICW mendapatkan copy surat dari Mabes Polri yang menyatakan bahwa perkara No. R/687/Tipikor/VIII/2012/Bareskrim, tanggal 7 Agustus 2012 telah dilimpahkan penanganannya kepada Polda Metro Jaya. Dengan demikian, surat ini menandai dimulainya penyelidikan kasus ICW di Polda Metro Jaya. Namun demikian, sampai saat ini ICW belum mendapatkan informasi perkembangan penanganan kasus diatas oleh penyidik Sat V Reskrimsus Polda Metro Jaya.
Mengingat masih terkatung-katungnya kasus tersebut, ICW mendatangi Polda Metro Jaya (5/11/2012) untuk mendesak penyidik agar cepat memproses kasus dugaan gratifikasi yang diduga melibatkan anggota DPRD Kabupaten Bekasi dan pejabat lain. Hal ini perlu segera dilakukan mengingat lamanya penanganan kasus tersebut sejak dilaporkan ICW pada Bareskrim Mabes Polri. Menurut pengamatan ICW, Bareskrim Mabes Polri belum pernah memanggil saksi-saksi yang diduga terlibat dalam kasus ini. Oleh karena itu, selepas dari pelimpahan oleh Mabes Polri ke Polda Metro Jaya, semestinya penanganan kasus dugaan suap tersebut bisa lebih menjanjikan.***