ICW Didatangi Sekelompok Orang: Minta Terpidana Korupsi, Agusrin Najamuddin Tidak Diesekusi

Selama dua hari berturut-turut, kantor Indonesia Corruption Watch (ICW) di Kalibata Timur didatangi sekelompok orang dari salah satu organisasi masyarakat. Mereka menolak Agusrin M Najamuddin Gubernur Bengkulu non aktif untuk dilakukan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung yang menyatakan ia bersalah dalam kasus korupsi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) selama 4 tahun penjara. Disaat yang bersamaan mereka juga mempertanyakan statement ICW di berbagai media perihal dorongan kepada Kejaksaan Agung untuk melakukan eksekusi putusan kasus korupsi yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap,salah satunya perkara Gubernur Bengkulu non aktif, Agusrin M Najamuddin.

Sebagai catatan, pernyataan ICW adalah mendorong Kejaksaan melakukan eksekusi terhadap 48 terpidana korupsi yang sudah divonis bersalah dan berkekuatan hukum tetap. Salah satunya adalah Agusrin Najamuddin.

KRONOLOGIS:
Hari Pertama
Kedatangan hari pertama, pada hari senin 2 April 2012, pukul 10.00 WIB, kelompok pendukung Agusrin datang berjumlah 3 orang dari salah organisasi masyarakat. Mereka diterima oleh dua orang anggota badan pekerja ICW, Sdr. Tama S Langkun dan Sdr. Donal Fariz. Kedatangan pertama mereka membawa salinan copy putusan perkara Agusrin. Karena perkara Agusrin menjadi salah satu putusan yang pernah di eksaminasi oleh ICW, maka akhirnya kami menjelaskan beberapa bagian dari sustansi perkara agar diperoleh pemahaman yang utuh atas kasus tersebut, setelah berbicara kurang lebih satu setengah jam, maka pembicaraan diakhiri.

Hari Kedua
Kedatangan hari kedua, pada hari selasa 3 April 2012, pukul 12.00, kelompok yang sama sebagai pendukung Agusrin kembali datang ke ICW. Kedatangan kedua lebih ramai dari sebelumnya. Ada kurang lebih delapan orang yang datang dengan mengedarai dua mobil. Mereka membawa dua lembar paper/rilis Yusril Ihza Mahendra dengan judul: Tidak Ada Urgensi Mengeksekusi Agusrin. Kedatangan kali  ini diterima oleh  Anggota Badan Pekerja ICW, Sdr. Donal Fariz dan Sdr. Abdullah Dahlan. Topik pembicaraan tidak jauh dari pertemua selanjutnya.

Sejauh ini, kelompok tersebut tidak melakukan intimidasi fisik kepada staf/ anggota ICW  namun pada intinya hanya minta Agusrin tidak dieksekusi.

Desakan ICW
Berdasarkan Pasal 268 ayat (1) KUHAP menyebutkan : Permintaan peninjauan kembali atas suatu putusan tidak menangguhkan maupun menghentikan pelaksanaan dari putusan tersebut

Walaupun  Agusrin bersama kuasa hukumnya saat ini tengah  melakukan Peninjauan Kembali, maka menurut aturan yang berlaku dalam KUHAP bahwa Peninjauan Kembali (PK) tidak menunda eksekusi.  Maka Jaksa Penuntut Umum selaku eksekutor negara harus segera malaksanakan tugasnya. Hal ini ditujukan agar tercapainya kepastian hukum.

Bersama dengan ini maka ICW mendesak Jaksa Agung tidak berkompromi terhadap koruptor dan agar sesegera mungkin melakukan eksekusi terhadap Agusrin Najamuddin Gubernur Bengkulu non aktif dan terpidana korupsi lainnya yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap tersebut (inkracht van gewijsde). Jika para terpidana korupsi tersebut tidak kooperatif, maka perlu segera dilakukan upaya paksa untuk menghindari yang bersangkutan melarikan diri.

Jakarta, 3 April 2012

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan