ICW Dorong Kejaksaan Agung Progresif Tangani Kasus Kakap

Kejaksaan Agung sebagai salah satu institusi penting dalam upaya pemberantasan korupsi, didorong untuk menuntaskan kasus-kasus korupsi besar yang melibatkan aktor-aktor penting di lingkaran kekuasaan. ICW meminta Kejaksaaan segera menuntaskan kasus-kasus besar yang masih terbengkalai.

Dalam audiensi dengan Jaksa Agung Basrief Arief beserta jajarannya, ICW mempertanyakan kelanjutan penanganan kasus korupsi kepala daerah, kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang melibatkan mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra dan pengusaha Hartono Tanoesoedibjo, dan kasus korupsi di internal Kejaksaan.

ICW mencatat, setidaknya ada empat kasus dugaan korupsi kepala daerah yang belum dituntaskan oleh Kejakgung, yakni kasus gubernur Bengkulu non-aktif Agusrin Najamudin, Bupati Kepulauan Aru Theddy Tengko, Wakil Bupati Bangka Selatan Jamro H Jalil, dan Bupati Pandeglang Erwan Kurtubi. Agusrin telah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Menurut Jaksa Agung, kasus Agusrin saat ini telah masuk tahap kasasi,” kata Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho usai audiensi di Gedung Bundar, Jakarta, Selasa (14/6/2011).

Sebelumnya, ICW telah menyampaikan sejumlah kejanggalan proses penanganan kasus dugaan korupsi dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Tanah dan Bangunan (BPHTB) provinsi Bengkulu yang melibatkan Agusrin. Terlebih, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang membebaskan Agusrin adalah Hakim Syarifudin, yang saat ini terjerat kasus suap.

Terkait kasus Sisminbakum, Jaksa Agung menjanjikan tidak akan ada penghentian penanganan kasus. “Pak Jaksa Agung menegaskan tidak akan menghentikan kasus Sisminbakum," ujar Febri Diansyah, Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW.

Sementara itu, ICW memberikan rekomendasi kepada Kejaksaan untuk menuntaskan kasus korupsi di lingkungan internal. “Kami terus mendesak Kejaksaan menindak jaksa nakal," kata Emerson. Farodlilah

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan