ICW: Indikasi Penyimpangan Dana di BRR Cukup Besar
Komisi Darurat Kemanusiaan (KDK) Indonesia Corruption Watch (ICW) untuk Aceh menduga penggunaan dana oleh Badan Rahabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Aceh-Nias sepanjang tahun 2006-2007 banyak yang menyimpang, terutama dalam pengadaan peralatan, pembangunan rumah korban tsunami, dan pemberian gaji ganda.
Demikian disampaikan Asisten Program Manajer KDK ICW untuk Aceh Firdaus Ilyas kepada wartawan dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (3/5).
Menurutnya, indikasi pemborosan dan penggunaan dana yang tidak sesuai aturan terjadi pada belanja barang tahun 2006 dan 2007 khususnya belanja komputer dan kendaraan dari total nilai Rp 874 miliar, setidaknya Rp 46,34 miliar terindikasi tidak hemat dan melebihi harga satuan umum.
Selain itu, terjadi penyimpangan terhadap aturan penarikan dana tahun 2006 untuk dimasukkan ke rekening trust fund BRR, dari Rp 2,26 triliun sisa anggaran tahun 2006, yang disimpan ke rekening itu sebesar Rp 53,73 miliar.
Hasil audit BPK tahun 2006 mengindikasikan pemborosan dan kerugian negara pada kegiatan pembangunan perumahan, jalan, dan pengaman pantai tahun 2005-2006 sebesar Rp 235 miliar.
Beberapa indikasi penyimpangan lanjutan serta penggunaan anggaran tidak sesuai, di antaranya membayar lunas pulsa masa tanggap darurat tsunami tahun 2005 sebesar Rp 157,73 juta, pembayaran pengadaan senpi SS I tahun 2006 sebesar Rp 1,80 miliar, pembayaran pengadaan pistol revolver 38 produk Brasil sebesar Rp 1,38 miliar, pembayaran lunas penyediaan alat komunikasi dalam rangka tanggap darurat sebesar Rp 1,14 miliar dan pembiayaan lain yang tidak ada hubungannya dengan rekonstruksi dan rehabilitasi Aceh-Nias.
Indikasi penyimpangan dan pemborosan anggaran juga terjadi pada kegiatan belanja pelayanan dan pengawalan kepala BRR sebesar Rp 6,8 miliar yang dikelola sekretariat keuangan, informasi dan komunikasi BRR, dugaan korupsi pengadaan buku setahun tsunami dan setahun BRR yang melibatkan sembilan rekanan tersebar dalam 16 kontrak kerja sama senilai Rp 3,6 miliar dugaan korupsi dalam pekerjaan proyek irigasi Arakundo Jambo Aye Aceh Timur senilai Rp 1,35 miliar. Dengan demikian, total dana BRR yang bermasalah hingga saat ini mencapai Rp 432,61 miliar.
Apresiasi
Terkait hal itu, Direktur Komunikasi BRR Aceh-Nias Rufriadi kepada SP mengatakan BRR tetap memberikan apresiasi kepada ICW, karena hal-hal yang mereka laporkan menjadi acuan dan masukan berharga bagi BRR. Terkait tudingan adanya penyimpangan, BPK sedang melakukan pemeriksaan di BRR. Jika ditemukan penyimpangan, pihaknya akan mengikuti proses hukum. BRR bekerja tidak hanya satu proyek, tetapi banyak program dikerjakan dalam proses rehabilitasi dan rekonstruksi. Siapa saja boleh menilai BRR, kita tidak tertutup dan tetap terbuka, di BRR sendiri ada lembaga pengawasan, yakni satuan kerja antikorupsi, katanya. [147]
Sumber: Suara Pembaruan, 4 Mei 2007
--------------------------
Bahan terkait:
Presentasi evaluasi kinerja rekonstruksi Aceh 1
Presentasi evaluasi kinerja rekonstruksi Aceh 2
2 Tahun, Kinerja Rekonstruksi Aceh Tak Membaik