ICW: Kalla Dahului Proses Kasus Tommy

Kejaksaan akan mengungkap secara menyeluruh kasus pencairan dana Tommy.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla perihal dukungannya terhadap Hamid Awaluddin yang membantu pencairan dana Tommy Soeharto di Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas London telah mendahului proses hukum. Ini berbahaya karena proses hukum yang sedang dilakukan oleh kejaksaan serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan bisa terhambat, ujar anggota Badan Pekerja ICW, Adnan Topan Husodo, saat dihubungi kemarin.

Menurut Adnan, pernyataan Kalla tersebut tidak sejalan dengan prinsip negara hukum. Seolah-olah dia menggantikan posisi kejaksaan, ujarnya.

Jumat lalu, Jusuf Kalla menyatakan mendukung tindakan Hamid Awaludin, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, membantu Hutomo Mandala Putra (Tommy Soeharto) mencairkan dana di BNP Paribas London senilai Rp 90 miliar. Kalla meminta pencairan dana tersebut tidak dicurigai. Dia berharap masuknya uang Tommy ke Indonesia bisa berguna untuk investasi (Koran Tempo, 24 Maret).

Adnan mengatakan logika yang digunakan Kalla hanya logika bisnis dagang semata. Seharusnya, menurut Adnan, Wakil Presiden mendukung kejaksaan melakukan pemeriksaan untuk mengetahui kesalahan yang terjadi.

Koordinator Badan Pekerja ICW, Teten Masduki, mengatakan pernyataan Kalla itu tidak pantas dikeluarkan. Tindakan itu, kata Teten, melemahkan Departemen Luar Negeri dan kejaksaan, yang sedang melobi pemerintah Inggris untuk mengajukan klaim atas dana Tommy lainnya yang ada di BNP Paribas cabang Guernsey--negara persemakmuran Inggris.

Pemerintah, menurut Teten, seharusnya berupaya mendapatkan kembali aset Tommy untuk kepentingan negara. Bukan rekening pemerintah dipakai me-laundering dana Tommy, ujarnya.

Dalam kesempatan berbeda, kejaksaan menyatakan akan melakukan pengungkapan menyeluruh atas kasus pencairan dana Tommy di luar negeri melalui gugatan intervensi di BNP Paribas Guernsey. Kami sedang membuat full disclosure (pengungkapan menyeluruh), ujar Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh, Jumat lalu.

Perihal pencairan dana Tommy di BNP Paribas cabang London berdasarkan rekomendasi dua menteri, kejaksaan menyatakan pencairan tersebut dan gugatan intervensi di pengadilan Guernsey merupakan dua hal yang berbeda. Kejaksaan belum menyentuh soal dana Paribas yang di London, ujarnya.

Saat ini, kata Abdul Rahman, kejaksaan menunggu Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang sedang meneliti data-data pencairan dana tersebut. TITO SIANIPAR | RINI KUSTIANI | FANNY FEBIANA

Sumber: Koran Tempo, 26 Maret 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan