ICW Kecam Usulan Pemangkasan Kewenangan KPK

PANITIA Kerja Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Panja RUU Tipikor) mengusulkan wacana pemangkasan kewenangan penuntutan yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi. Upaya pemangkasan tersebut dikecam sejumlah pihak.

Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Danang Widoyoko mendesak DPR dan pemerintah menghentikan upaya percepatan pengesahan RUU Pengadilan Pengadilan Tipikor. "Lebih baik pembahasannya tidak perlu diselesaikan. Ini yang sangat menyedihkan, sangat mengecewakan pembahasan di DPR," kata Danang di Gedung MK, Jakarta kemarin.

Menurut dia, pemangkasan tersebut merupakan kemunduran setelah 10 tahun upaya pemberantasan korupsi dilakukan. "Kita berkali-kali punya KPK dengan berbagai macam namanya. Tetapi waktu itu tidak ada kewenangan penuntutan hanya penyelidikan dan kemudian tidak ada hasilnya," cetusnya.

Wacana pemangkasan tersebut, lanjutnya, merupakan bukti jika proses legislasi RUU Pengadilan Tipikor dijadikan momentum bagi DPR untuk menyerang balik KPK. "KPK jadi target karena selama ini cukup efektif dalam memberantas korupsi karena banyak orang yang tidak berhasil lolos dari KPK. Berbeda dengan kasus korupsi yang ditangani jaksa dan yang masuk ke pengadilan umum, banyak vonis yang mengecewakan bahkan yang divonis bebas pun lebih dari separuh," sesalnya.

Anggota Panja RUU Pengadilan Tipikor, Nursyahbani Kantjasungkana membenarkan ada wacana di Panja DPR untuk memangkas kewenangan KPK tersebut. Namun, dia mengatakan, pemerintah menolak keras karena tidak ada di dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Usulan pemangkasan itu, kata dia, mencuat saat pembahasan RUU pengadilan Tipikor, Senin malam. Menurut dia, dengan tidak setujunya pemerintah, maka usulan ini tidak bisa disahkan menjadi undang-undang.[by : M. Yamin Panca Setia]

Sumber: Jurnal Nasional, 9 September 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan