ICW Kembali Desak Pengesahan RUU BPJS
Pembahasan Rancangan Undang-undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS) yang berlarut-larut menuai kritik. Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Koalisi mendesak DPR dan pemerintah segera mengesahkan pembentukan penyedia jamanan sosial bagi masyarakat Indonesia.
Koalisi masyarakat Sipil Pendukung Pengesahan BPJS, Rabu (5/10/2011), kembali menyuarakan desakannya agar pembahasan RUU tersebut tidak semakin berlarut-larut. Anggota koalisi yang juga Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW, Febri Hendri, mengatakan, pemerintah dan DPR harus segera menghentikan polemik penyatuan empat lembaga penyedia layanan jaminan kesehatan yang ada saat ini. PT Jamsostek, PT Askes, PT Taspen dan PT Asabri, dituntut segera melebur menjadi satu badan penyelenggara jaminan sosial.
“Presiden harus tegas mendukung realisasi SJSN dengan mendorong pembentukan BPJS yang berfungsi di seluruh pelosok tanah air, didukung dengan monitoring yang kuat,” ujar Febri dalam konferensi pers di sekretariat ICW, Kalibata Timur, Jakarta.
Febri menambahkan, penundaan pembentukan BPJS yang memberikan jaminan sosial kepada seluruh masyarakat Indonesia akan melanggengkan rasa ketidakamanan. Saat ini, hanya sebagian kecil warga masyarakat yang telah dijamin asuransi. “Kaum yang benar-benar miskin setidaknya punya Askeskin, sementara yang tidak terlalu miskin bisa langsung tergelincir ke jurang kemiskinan ketika jatuh sakit karena tidak ada jaminan sosial,” terang Febri. Farodlilah