ICW Kembali Laporkan Dugaan Korupsi di TVRI
Indonesia Corruption Watch (ICW) kembali melaporkan dugaan korupsi pengadaan peralatan penyiaran di TVRI ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Koordinator ICW Danang Widoyoko di Gedung KPK, Jakarta, Kamis melaporkan dugaan korupsi dalam pengadaan OB-van dan satelit news-gathering (SNG) van di TVRI yang berasal dari APBN untuk Public Service Obligation (PSO) 2004 yang berpotensi merugikan negara hingga Rp15 miliar.
Dalam pengadaan OB Van, TVRI mengadakan kontrak dengan PT CLP pada Juli 2004 senilai Rp 16,47 miliar.
Namun berdasarkan penelusuran ICW atas harga peralatan yang tercantum dalam kontrak ternyata hanya menghabiskan dana sebesar RP8,8 miliar sehingga terdapat indikasi mark-up sebesar 85,3 persen dari total dana yang dialokasikan, katanya.
Sedangkan dalam tender pengadaan pengadaan SNG yang dilaksanakan TVRI dengan PT AM sebagai pemenang tender pada Desember 2004 senilai Rp 16,3 miliar padahal menurut Danang, ICW menemukan harga peralatan dengan spesifikasi yang sama senilai Rp 8,8 miliar, sehingga terdapat indikasi mark-up atau penggelembungan nilai sebesar 84,3 persen dari total dana yang dikeluarkan.
Danang mengatakan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga menemukan indikasi penyimpangan yang sama dengan ICW meski dengan nilai yang berbeda.
BPK, lanjut dia, juga menemukan adanya ketidakwajaran dalam perbedaan perhitungan pendapatan iklan antara AGB Nielsen Indonesia dengan laporan keuangan TVRI pada 2004.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap komersial log yang diterbitkan AGB Nielsen diketahui jumlah pendapatan khusus untuk iklan komersial TVRI Pusat pada periode Januari-Desember 2004 sebesar Rp 294 miliar.
Namun, pendapatan TVRI dari iklan hanya mencapai Rp 24 miliar sehingga TVRI Pusat memberikan potongan harga atau penjualan spot iklan rata-rata 91,55 persen.
ICW mempertanyakan kebijakan direksi TVRI yang memberikan diskon sebesar itu kepada para pemasang iklan padahal karena itu target pendapatan TVRI selama 2004 tidak dapat tercapai dan akhirnya merugi sebasar Rp404 miliar, katanya.
Sebelumnya ICW telah melaporkan dugaan korupsi pada pengadaan mini-DV Camcoder dan pengadaan peralatan untuk auditorium TVRI dengan indikasi mark-up senilai Rp 7,22 miliar.
Atas temuan ICW itu Danang mendesak KPK untuk segera mengusut tuntas adanya dugaan korupsi dalam pengadaan peralatan penyiaran tahun 2004 di TVRI.
ICW juga meminta agar BPK menindaklanjuti hasil audit keuangan biasa menjadi audit investigatif untuk mengetahui lebih lanjut penyimpangan keuangan yang terjadi di TVRI.
Ini harus ditindaklanjuti karena dengan adanya temuan indikasi mark-up ini, TVRI telah merugi sebanyak Rp404 miliar selama 2004 sedangkan pada 2006, TVRI kembali mendapatkan dana PSO yang berasal dari APBN, katanya.
Laporan ICW telah diterima oleh KPK, laporan kedua itu bersama dengan laporan yang pertama menurut pihak KPK masih dalam proses penelitian. [TMA, Ant]
Sumber: Gatra.com, 22 Desember 2005 16:12