ICW Laporkan 106 Hakim ke Komisi Yudisial

hakim19 Januari 2010 ICW mendatangi Komisi Yudisial (KY) untuk melaporkan 100 Hakim pengadilan umum dari tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung yang menjatuhkan vonis BEBAS/LEPAS kasus korupsi, dan 6 hakim yang menjatuhkan vonis percobaan. Hadir dari ICW Emerson Yuntho, Wakil Koordinator ICW, Illian Deta Arta Sari, Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW dan Febri Diansyah, Peneliti Hukum ICW. Di Komisi Yudisial diterima oleh: Zainal Arifin, Komisioner KY Bidang Pengawasan Hakim dan Pelayanan Masyarakat.

Salah satu temuan menarik dari 100 daftar hakim tersebut, ternyata ada satu orang hakim di Pengadilan Negeri Makasar yang terpantau membebaskan 35 terdakwa kasus korupsi. Jumlah ini adalah jumlah terbanyak yang terpantau ICW. ICW menyerahkan dokumen berisi: Surat laporan, lampiran: daftar nama hakim, kasus, terdakwa, jabatan terdakwa, dan tahun putusan, serta surat bantahan MA tentang data ICW. Namun, bantahan MA yang diterima ICW justru tidak disertai dengan data yang rinci tentang nama hakim, terdakwa, jabatan terdakwa, vonis, pengadilan yang memutus, tahun putusan dan kerugian negara. Bahkan data MA justru dinilai tidak valid, terutama salah satu bagian yang mengatakan "tidak ada satupun vonis percobaan terhadap kasus korupsi dijatuhkan di tahun 2009". Padahal ICW menemukan fenomena tersebut, bahkan di Mahkamah Agung. Sehingga, dari 6 hakim yang dilaporkan karena menjatuhkan vonis percobaan, 3 diantaranya adalah Hakim Agung.

ICW meminta KY memberikan shock terapy terhadap hakim-hakim bermasalah yang terbukti melanggar peraturan atau terbukti terlibat dalam praktek mafia hukum dibalik sejumlah vonis bebas/lepas dan percobaan tersebut.

Surat ICW ke KY...

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan