ICW Laporkan Dugaan Korupsi Pengusahaan Sawit
Antikorupsi.org, Jakarta, 9 Januari 2017 – Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Kelompok Masyarakat Sipil Pemantau Hutan melaporkan kasus dugaan korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, 6 Januari 2017. Pelaporan berkaitan dengan dugaan korupsi pengusahaan sawit di kawasan hutan lindung di Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah.
“Kami menuntut KPK mengusut tuntas,” ujar anggota Divisi Investigasi ICW, Lais Abid, dalam keterangan tertulis, Jumat, 6 Januari 2017.
Dalam keterangannya, Lais mengatakan, Kabupaten Tolitoli telah ditetapkan menjadi kawasan hutan dengan luas 202.480,01 Ha. Seluas 35.582,50 Ha diantaranya merupakan hutan lindung.
Namun deforestasi kerap terjadi di daerah tersebut. Deforestasi salah satunya disebabkan banyaknya izin perusahaan yang masuk di Kabupaten Tolitoli.
Pada tahun 2014, salah seorang pejabat tinggi berinisial M di Pemerintah Kabupaten Tolitoli mengeluarkan izin usaha perkebunan budidaya (IUP-B) kepada PT. Total Energi Nusantara (TEN). Pemberian izin menambahkan satu komoditas yaitu kelapa sawit sebagai komoditas utamanya.
Namun IUP-B yang dikeluarkan masih di dalam kawasan hutan lindung. Luasnya mencapai 434,37 Ha dari luas 1.929 Ha.
Pemberian izin tersebut lantas ditengarai merupakan perbuatan melawan hukum, yaitu melanggar pasal 50 ayat (3) UU/41 tahun 1999 tentang Kehutanan. “Negara dirugikan sebesar Rp 6,9 miliar dari penebangan pohon (land clearing) di kawasan hutan lindung,” imbuh Lais.
Selain itu, PT TEN selaku pemilik izin diduga diuntungkan melalui pengelolaan hutan yang dilakukan. Pada tahun 2010, pejabat tinggi tersebut mengeluarkan izin kepada PT. TEN yang juga terletak di kawasan hutan lindung.
Di tahun 2013, PT. TEN melakukan land clearing dan penanaman kelapa sawit di lahan yang diduga masuk kawasan hutan lindung.
Atas pemberian izin tersebut, pejabat tinggi dan PT. TEN lalu terindikasi melakukan tindak pidana korupsi atas dugaan memperkaya diri sendiri dan orang lain. Hal itu sebagaimana diatur dalam UU/31 tahun 1999 pasal 2 dan pasal 3 jo. UU/20 tahun 2001.
Hasil temuan di lapangan tersebut lalu menjadi alasan ICW dan Kelompok Masyarakat Sipil Pemantau Hutan melaporkan kasus kepada KPK.
Adapun hasil pantauan ICW, kasus korupsi sektor kehutanan yang ditangani oleh aparat penegak hukum berjumlah 34 kasus. Jumlah tersebut tergolong sedikit jika melihat jumlah kasus yang mencapai 2.961 kasus selama tahun 2010 – 2015.
(Wana/Egi)