ICW Laporkan Dugaan Korupsi Upah Pungut

Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan dugaan penyalahgunaan upah pungut pajak daerah di Departemen Dalam Negeri. Menurut ICW, dugaan penyalahgunaan yang terjadi pada 2001-2008 dengan nilai sebesar Rp 79 miliar itu antara lain untuk dana operasional atau dana taktis Menteri Dalam Negeri dan pejabat eselon I.

Naskah laporan

”Dana tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak didukung dengan bukti-bukti pertanggungjawaban sehingga dinilai tidak wajar,” ujar Wakil Koordinator ICW Adnan Topan Husodo seusai pelaporan di gedung KPK kemarin.

Dalam laporannya ke KPK, ICW menyertakan data penerimaan dana bagi Menteri Dalam Negeri dan pejabat eselon I Departemen Dalam Negeri pada 2003 senilai Rp 3,95 miliar. Penerimaan itu, menurut ICW, berasal dari Dana Penunjang Pembinaan (DPP) yang tersimpan dalam rekening Tim Pembina Pusat.

Kisruh upah pungut bermula dari keluarnya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 27, Nomor 35, dan Nomor 36 Tahun 2002 tentang pedoman alokasi biaya pemungutan pajak daerah. Terbitnya keputusan menteri itu juga menjadi dasar ICW melaporkan adanya dugaan korupsi. Sebab, Adnan melanjutkan, ketiga aturan itu diduga melanggar dasar hukum lainnya, yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Adapun juru bicara Departemen Dalam Negeri, Saut Situmorang, hingga berita ini ditulis belum bisa dimintai komentar. Dihubungi melalui telepon seluler, panggilan tak diangkat. Pesan singkat yang dikirim juga belum dibalas. Cheta Nilawaty | Sutarto

Sumber: Koran Tempo, 24 Juli 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan