ICW Laporkan Kasus Tanker

Indonesia Corruption Watch (ICW) akan melaporkan hakim agung Mahkamah Agung yang memutuskan permohonan peninjauan kembali kasus penjualan dua tanker raksasa (very large crude carrier) milik Pertamina ke Komisi Yudisial. "Putusan tersebut melanggar hukum acara," ujar Febri Diansyah, peneliti ICW, di kantornya kemarin.

Menurut dia, untuk perkara dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha tidak ada upaya hukum berupa peninjauan kembali. "Hanya sampai kasasi. Seharusnya permohonan itu ditolak," ujarnya.

Mahkamah Agung pada 12 Mei 2008 menerima permohonan peninjauan kembali yang diajukan Pertamina. Dengan adanya putusan itu, Kejaksaan Agung menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi penjualan tanker tersebut. SUTARTO

Sumber: Koran Tempo, 23 Februari 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan