ICW Laporkan M Nasir ke Badan Kehormatan

Anggota Komisi III DPR RI M Nasir dilaporkan ke Badan Kehormatan DPR karena diduga menjengkuk tersangka kasus korupsi wisma atlet M Nazarudin di rumah tahanan Cipinang di luar jam besuk. Nasir yang kini mendadak dirotasi untuk masuk ke Komisi IX DPR merupakan kakak kandung Nazarudin.

Selasa (14/2/2012), Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR dengan menjenguk tersangka kasus korupsi di luar fungsi pengawasan sebagai anggota DPR. M Nasir diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk mendapatkan kemudahan demi kepentingan pribadi.

Peneliti Divisi Korupsi Politik ICW Apung Widadi mengatakan, Nasir diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai anggota DPR untuk mendapatkan kemudahan masuk ke area rutan di luar aturan yang ada tanpa ada penugasan dari Komisi III. "Faktanya  pimpinan Komisi III sudah mengkonfirmasi bahwa tidak ada penugasan atau keputusan pleno Komisi III yang menugaskan anggotanya termasuk Nasir untuk melakukan sidak atau kunjungan ke Rutan Cipinang," kata Apung.

Laporan ini, selain untuk menambah data bagi Badan Kehormatan, juga menjadi jalan masuk untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kasus pelanggaran kode etik yang dilakukan M Nasir. "Dalam tata tertib, BK hanya dapat memeriksa ketika ada pengaduan dari masyarakat. Ketika tidak ada pengaduan, BK hanya dapat mengkonfirmasi tanpa bisa menjatuhkan sanksi," tukas Apung. Farodlilah

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan