ICW Laporkan Sri Sultan Hamengkubuwono X ke KPK

Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sultan diduga terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan jaringan Code Division Multiple Acces (CDMA) yang merugikan anggaran daerah sebesar Rp17 miliar.

Pengaduan itu disampaikan Koordinator Humas ICW Adnan Topan Husodo dan Koordinator Advokasi kasus CDMA Yogyakarta Nanang Ismuhartoyo ke Kantor KPK, Jl. Djuanda, Jakarta, Kamis (19/1).

Kami melaporkan ada pelanggaran pembuatan CDMA. Ada Rp17 miliar yang keluar dari APBD sebagai dana penyertaan, kata Nanang.

Menurut Nanang, Sultan menganggap dana proyek hanya Rp2,7 miliar. Kendati demikian, proyek 2004-2005 itu, menurut Nanang menghabiskan dana APBD Rp17 miliar. Rekanannya, PT Yogya Telpun Cerdas.

Di sana (Yogyakarta) ada lempar tanggung jawab dalam hal birokrasi antara Sultan dan pihak sekretariat daerah. Tapi sebetulnya itu tetap tanggung jawab Sultan, kata Nanang.

Namun, Nanang mengungkapkan pihaknya mengadukan tiga pihak yang terlibat, yakni Sultan, Sekda, dan PT Yogya Telpun Cerdas. Nanang mengatakan laporan pengaduan diterima staf KPK, Handoyo.

Mungkin Sultan akan diundang KPK untuk diminta keterangan, kata Nanang. (KL/OL-06)

Sumber: Media Indonesia Online, 20 Januari 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan