ICW Menang, PAN Wajib Berikan Laporan Keuangan
Komisi Informasi Pusat (KIP) kembali memenangkan ICW dalam sidang sengketa informasi publik. Kali ini, ICW menang melawan PAN, setelah sebelumnya KIP memenangkan ICW atas Demokrat dan PPP. Artinya, PAN wajib memberikan seluruh informasi yang diminta ICW, termasuk laporan keuangan partai tahun 2010 – 2011.
Sidang pembacaan putusan dilakukan pada Senin, 13 Maret 2013 pukul 13.00 WIB di Komisi Informasi Pusat, Jakarta.
Ada dua amar putusan yang disampaikan Majelis Komisioner KIP pada persidangan. “Pertama, majelis mengabulkan permohonan ICW seluruhnya. Kedua, majelis memerintahkan PAN untuk memberikan informasi yang diminta, selambat-lambatnya 14 hari sejak putusan ini diterima PAN.” terang Ketua Majelis Komisioner KIP Ahmad Alamsyah Saragih saat membacakan putusan.
PAN yang diwakili Herman dari DPP PAN menyanggupi putusan tersebut, “Dalam waktu 14 hari akan kami serahkan,” janjinya.
Sebelumnya, ICW telah meminta laporan keuangan PAN sejak tahun lalu. “ICW telah memberikan permohonan tertulis sejak 4 April 2012 kepada Sekjen DPP PAN, namun tidak ada tanggapan,” jelas Ketua Majelis Komisioner KIP Ahmad Alamsyah Saragih pada persidangan.
ICW kemudian mengajukan keberatan kepada PAN pada 7 Mei 2012. Keberatan ini diterima PAN pada tanggal yang sama. Namun, PAN tidak memberikan tanggapan. Akhir Juli 2012 lalu, ICW dan PAN memasuki proses mediasi di KIP. Dua kali PAN tidak menghadiri mediasi dan tidak berkenan memberikan laporan keuangan yang diminta. Akhirnya sengketa ini masuk tahap sidang ajudikasi.
“Pemohon (ICW) mengajukan sidang karena permintaannya tidak ditanggapi termohon (PAN),” jelas Ketua Majelis Komisioner membacakan kronologi.
Majelis Komisioner KIP sepakat bahwa laporan keuangan yang dimohon oleh ICW adalah informasi terbuka yang harus diberikan. Abdullah Dahlan yang mewakili ICW, menyambut baik putusan majelis komisioner. “Kami menerima keputusan majelis hakim dan mengapresiasi itikad baik DPP PAN,” kata Abdullah.
Bagi Abdullah, proses uji akses keterbukaan informasi tentang laporan keuangan partai yang dilakukan ICW merupakan bagian dari dorongan publik untuk reformasi kepartaian. “Laporan keuangan partai politik ini sifatnya terbuka, wajib dicatat, dan diterbitkan. Ini salah satu bentuk praktek reformasi kepartaian,” tegasnya.
Apung Widadi, peneliti ICW, menambahkan, “ICW mendorong transparansi dan akuntabilitas keuangan partai politik, agar partai bisa lebih modern,” jelas Apung. Lagipula, menurut Apung, upaya ini sesuai dengan amanat Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-undang Partai Politik yang memiliki semangat reformasi kepartaian. “Nanti, hasil uji akses informasi keuangan parpol ini akan kami olah menjadi kajian Indeks Transparansi Keuangan Partai Politik di Indonesia,” tambah Apung lagi.