ICW Menangi Sengketa Informasi Dana BOS dan BOP
Press Release ICW
Majelis Komisioner KIP (Komisi Informasi Pusat) akhirnya memenangkan ICW melawan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan 5 Kepala SMPN Induk TKBM yakni SMPN 67 Jakarta, Kepala SMPN 28 Jakarta, Kepala SMPN 84 Jakarta, Kepala SMPN 95 Jakarta dan Kepala SMPN 190 dalam sengketa informasi publik dalam pengelolaan dana BOS dan BOP tahun 2007 -2009. Keputusan ini ditetapkan oleh Majelis Komisioner KIP pada hari Senin (15/10/2010) di ruang serba guna Kementrian Informasi dan Komunikasi.
Dalam putusannya, Majelis Komisioner KIP memutuskan bahwa SPJ (Surat Pertanggung Jawaban) dan dokumen pendukung berupa kwitansi pembayaran dan bukti keuangan lainnya adalah dokumen publik dan dapat diakses oleh publik dan ICW sebagai pemohon. Selain itu, Majelis Komisioner juga memerintah Kepala Dinas dan 5 Kepala SMPN tersebut untuk menyerahkan dokumen tersebut pada ICW.
Putusan Majelis Komisioner ini mempertimbangkan beberapa hal. Pertama, permintaan salinan dokumen oleh ICW sebagai pemohon telah sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik) dan Peraturan Komisi Informasi Pusat No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik pada Badan Publik. Kedua, pemberian SPJ pada termohon tidak melanggar juknis BOS dan BOP karena tidak digunakan untuk audit sekolah bersangkutan. Selain itu, belum ada undang-undang yang mengatur bahwa dokumen SPJ adalah dokumen rahasia. Ketiga, dokumen SPJ tidak termasuk informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur pada pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP.
Pembukaan dokumen SPJ pada publik diyakini tidak akan berdampak pada proses hukum, kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat, pertahanan dan keamanan negara, kekayaan alam Indonesia, ketahanan ekonomi nasional, kepentingan hubungan luar negeri, dan akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang.
Putusan Penting Dan Bersejarah
Putusan Majelis Komisioner KIP adalah keputusan penting dan bersejarah. Putusan ini penting karena menyangkut transparansi publik pengelolaan keuangan negara dan publik. Putusan ini tidak saja berlaku bagi ratusan ribu sekolah di Indonesia akan tetapi juga bagi seluruh badan publik, baik milik negara, pemerintah atau swasta.
Selama ini, transparansi dimaknai sebagai penyerahan dokumen keuangan tersebut pada lembaga berwenang seperti BPK, BPKP, Inspektorat atau lainnya. Pejabat publik menyatakan telah transparan ketika telah menyerahkan dokumen keuangan pada lembaga pemeriksa tersebut. Akses publik terhadap dokumen tersebut bukan bagian dari transparansi.
Selain itu, putusan ini menjadi dasar bagi seluruh rakyat Indonesia untuk bersama-sama mengawasi pengelolaan dana publik di badan publik terutama badan publik milik negara dan pemerintah. Akses publik terhadap dokumen keuangan diyakini akan mengurangi kebocoran anggaran secara signifikan dan meningkatkan pelaporan masyarakat atas tindak pidana korupsi. JAdi putusan ini penting untuk meningkatkan transparansi guna mencegah korupsi dan meningkatkan pengawasan untuk penindakan kasus tindak pidana korupsi.
Putusan ini juga bersejarah mengingat ini merupakan putusan ketiga Komisi Informasi Pusat pasca diberlakukannya UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP tanggl 20 April 2010. Putusan ini, telah mendorong bangsa Indonesia satu langkah maju kedepan menjadi bangsa yang transparan dan akuntabel dalam mengelola sumber daya publik.
Terkait putusan ini, kami menghimbau pada seluruh rakyat Indonesia untuk menggunakan putusan ini sebagai dasar permintaan informasi dokumen pengelolaan keuangan pada badan publik milik negara atau pemerintah
Jakarta, 15 November 2010
Febri Hendri, Peneliti Senior ICW (087877681261)