ICW Menduga Dana Haji 2006 Diselewengkan
Departemen Agama sudah menjelaskan secara tertulis ke BPK.
Indonesia Corruption Watch mensinyalir ada penyelewengan dana penyelenggaraan ibadah haji 2006/1426 H sebesar Rp 387,3 miliar. Dugaan korupsi itu diperoleh dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan dalam laporan penyelenggaraan ibadah haji oleh Departemen Agama tahun anggaran 2006.
Dalam laporan semester II, BPK menemukan ada dugaan korupsi penyelenggaraan haji sebesar Rp 387,3 miliar, kata Ade Irawan, Direktur Monitoring Pelayanan Umum ICW, dalam jumpa pers di kantor ICW kemarin.
Mekanisme pengelolaan anggaran haji yang tertutup, tidak akuntabel, dan monopolistik, Ade melanjutkan, memperbesar potensi korupsi. Apalagi Departemen Agama cq Menteri Agama memiliki kewenangan penuh dalam pengelolaan Dana Abadi Umat (DAU). Walaupun ada Badan Pengawas Dana Abadi Umat, badan ini juga dipertanyakan, katanya.
As'ad Nugroho, Direktur Program Lembaga Konsumen Jakarta, menambahkan bahwa UU Nomor 17 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji tidak mengatur mekanisme transparansi dan pertanggungjawaban atas dana yang ditarik dari jemaah. Padahal biaya penyelenggaraan ibadah haji terus meningkat.
Depag bertanggung jawab atas triliunan rupiah uang jemaah, tapi tidak transparan. Pelayanan, mulai dari penerbangan, katering, transportasi, sampai penginapan, juga terus bermasalah, katanya.
Direktur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Departemen Agama Abdul Ghafur Djawahir menyanggah sinyalemen ICW tersebut. Beberapa poin temuan BPK yang diungkap ICW sudah dijelaskan secara tertulis kepada BPK, katanya kepada Tempo.
Ia menjelaskan dana Rp 234,2 miliar dari bantuan operasional haji (dari APBN) sudah dipertanggungjawabkan ke Departemen Keuangan. Mengenai lambannya laporan, kata dia, itu karena dana tersebut adalah anggaran biaya tambahan yang baru dikucurkan November 2006. Sudah semua dilaporkan, katanya.
Sinyalemen yang dibeberkan ICW, Ghafur menegaskan, hanya asumsi yang dihitung berdasarkan pengeluaran normal individu ketika melakukan perjalanan ke Arab Saudi. Soal DAU sebesar Rp 1,4 triliun, diperoleh dari efisiensi sisa operasional biaya haji. Ninin Damayanti
1. Belum dipertanggungjawabkan Rp 234,23 miliar
2. Biaya terlalu mahal (komponen penerbangan) Rp 58,50 miliar
3. Kerugian negara untuk pengadaan obat dan alkes Rp 8 miliar
4. Pemborosan (termasuk inefisiensi pemondokan) Rp 85,68 miliar
5. Pengadaan tidak sesuai dengan aturan Rp 1,25 miliar
6. Salah peruntukan anggaran Rp 112,70 juta
Jumlah Rp 387,78 miliar
Sumber: Temuan BPK Semester II Tahun 2006
Sumber: Koran Tempo, 14 Desember 2007