ICW Minta Hakim Nurdin Diperiksa

Nurdin Halid kembali lolos dari jeratan hukum. Ketua umum Koperasi Distribusi Indonesia (KDI) itu kemarin dibebaskan majelis hakim yang menyidangkan kasus korupsi dana Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) pengadaan minyak goreng Bulog senilai Rp 169,7 miliar. Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut dia hukuman 20 tahun penjara.

Ini merupakan vonis bebas kedua bagi Nurdin. Ketua umum PSSI itu juga pernah diadili dengan tuduhan penyelewengan dana sumbangan wajib khusus petani (SWKP) cengkih di Sulsel Rp 115,7 miliar pada Maret 1999. Saat itu, majelis hakim juga menjatuhkan vonis bebas.

Proses hukum Nurdin di kejaksaan juga nyaris tak tersentuh dalam beberapa tahun. Kasus dugaan korupsi dana KLBI pernah mandek di Gedung Bundar Kejaksaan Agung hingga ketua tim penyidiknya, M. Yamin, meninggal dunia. Berkasnya baru masuk ke pengadilan akhir 2004. Padahal, kasus yang menyeret sejumlah pengurus KDI itu sudah masuk ke kejaksaan sejak 2001.

Mantan ketua umum Puskud (Pusat Koperasi Unit Desa) Sulsel tersebut kini sedang berurusan dengan PN Jakarta Utara atas dugaan pelanggaran kepabeanan impor beras ilegal 60 ribu ton dari Vietnam.

Dalam persidangan kemarin, majelis hakim PN Jakarta Selatan membebaskan Nurdin dari segala tuntutan (vrijspraack). Majelis hakim memutuskan, mantan anggota DPR RI berumur 47 tahun itu tidak bersalah atas dugaan penyimpangan penggunaan dana KLBI sesuai dakwaan JPU. Yakni, pelanggaran Pasal 1 Ayat 1 Sub A jo Pasal 28 jo Pasal 34 C UU No.3 Tahun 1971 jo Pasal 43 A UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Majelis hakim yang diketuai I Wayan Rena Wardhana dengan anggota Ahmad Sobari dan Mahmud Rohimi menyebutkan, tidak ditemukan unsur melawan hukum baik formal maupun materiil dalam perkara itu. Majelis menilai terdakwa (Nurdin Halid) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan melawan hukum baik secara formal maupun materiil. Jaksa gagal membuktikan delik melawan hukum, ujar Wayan saat membacakan putusan di gedung PN Jakarta Selatan kemarin.

Majelis hakim selanjutnya memerintahkan JPU Arnold Angkow untuk membebaskan Nurdin dari segala dakwaan serta memulihkan nama baik dan harkatnya seperti sediakala. Majelis juga memerintahkan kejaksaan untuk mengembalikan semua barang bukti kepada pihak yang berhak, dalam hal ini KDI.

Sidang dimulai sekitar pukul 11.45 dan berlangsung satu jam dengan dihadiri sejumlah keluarga Nurdin, termasuk sang istri. Puluhan wartawan juga menjejali lokasi persidangan di ruang Garuda PN Jakarta Selatan. Nurdin yang hadir di persidangan dengan mengenakan baju batik merah hati itu tampak tenang saat mendengarkan pembacaan putusan majelis hakim.

Begitu mendengar putusan bebas, Nurdin langsung mengusap wajahnya dan mengucapkan alhamdulillah. Keluarga besarnya yang duduk di kursi pengunjung, seperti orang tua, mertua, dan istri, serentak melakukan sujud syukur. Sedangkan pendukung Nurdin yang berjumlah 60-an orang meneriakkan takbir, Allahu Akbar

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan