ICW Minta Kasus Pajak Paulus Dibuka Lagi

"Menciutnya jumlah pajak Paulus dari Rp 399 miliar menjadi Rp 7,9 miliar melibatkan permainan pajak."

Indonesia Corruption Watch meminta Kejaksaan Agung berinisiatif membuka kembali kasus pajak yang melibatkan Komisaris PT Ramayana Lestari Sentosa Tbk Paulus Tumewu.

"Kami melihat ada kejanggalan sampai keluarnya surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP)," kata Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho kepada Tempo kemarin.

Kejanggalan kasus itu, menurut Emerson, pertama, terletak pada pemindahan proses dari pidana ke administratif. Padahal kasus mulai memasuki proses penuntutan ketika SKPP itu dikeluarkan. "Ketika sudah membayar denda administratif, tidak berarti (itu) menghapuskan pidana seseorang," ujarnya.

Kejanggalan kedua, ujar dia, adalah penurunan jumlah kewajiban pajak yang terlalu besar. Seharusnya pajak yang belum dibayar senilai Rp 399 miliar. Tapi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kemudian meminta SKPP setelah ada pembayaran kekurangan pajak pribadi sebesar Rp 7,99 miliar dan denda sebesar Rp 31,97 miliar.

"Kalau dengan jumlah segitu, yang dibayarkan kepada negara hanya sekitar 10 persen saja," kata Emerson.

Jika kasus pajak Paulus dibuka kembali, Emerson mengingatkan, undang-undang yang berkaitan dengan tindakan pemberantasan pidana korupsi harus diturutsertakan. "Jadi tidak hanya Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan yang digunakan, tapi juga Undang-Undang Tindak Pemberantasan Korupsi," ujarnya.

Selain itu, kata Emerson, kasus pajak Paulus Tumewu perlu lebih banyak diekspos ke publik. "Kasus ini kurang terekspos. Padahal ada mafia pajak dan mafia hukumnya," ujarnya.

Hal senada diungkapkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Trimedya Panjaitan. "Menciutnya jumlah pajak Paulus dari Rp 399 miliar menjadi Rp 7,9 miliar melibatkan permainan pajak," ujarnya.

Trimedya menyatakan surat dari Menteri Keuangan, yang menyatakan Paulus sudah membayar kewajibannya, ikut mempengaruhi keluarnya SKPP. "Dari Rp 399 miliar turun menjadi Rp7,9 miliar, itulah yang menjadi dasar kami mempertanyakannya," kata Trimedya saat dihubungi Tempo kemarin.

Kasus itu terungkap dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan dan mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo pada Kamis (29/4). Komisi III DPR mempertanyakan soal pajak Komisaris PT Ramayana Lestari Sentosa Tbk Paulus Tumewu pada 2006, yang semula nilainya mencapai Rp 399 miliar lalu menciut menjadi Rp 7,9 miliar.

DPR juga mempertanyakan SKPP atas kasus Paulus yang dikeluarkan Kejaksaan Agung pada 2007. SKPP itu dikeluarkan Kejaksaan Agung, yang waktu itu dipimpin Abdul Rahman Saleh, atas permintaan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Alasan Menteri Sri meminta penghentian tersebut, Paulus akhirnya mau membayar kekurangan pajak pribadinya sebesar Rp 7,99 miliar dan sanksi denda Rp 31,97 miliar. Jumat (30/4) lalu, Menteri Sri mempersilakan DPR memeriksa kasus tersebut. ARYANI KRISTANTI | ARIE FIRDAUS | ENI
 
Sumber: Koran Tempo, 3 Mei 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan