ICW Pertanyakan Perkembangan Kasus Kepala BPK Perwakilan DKI

Antikorupsi.org, Jakarta, (04/02/16) – Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan penanganan pengaduan kepada Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI). Ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Kepala BPK RI Perwakilan DKI Jakarta Efdinal.

Koordinator Divisi Investigasi ICW Febri Hendri berharap akan kejelasan kasus yang mereka adukan. “Belum ada tindak lanjut sejak ICW dipanggil sebagai saksi pelapor,” kata Febri di Gedung BPK RI, Kamis (04/02). ICW dipanggil menjadi saksi pelapor pada bulan Desember 2015 lalu.

Padahal, menurut Febri, bukti yang disampaikan kepada BPK RI terkait kasus ini juga sudah cukup kuat untuk memperlihatkan adanya konflik kepentingan dan pelanggaran kode etik yang dilakukan Efdinal.

Untuk itu Febri berharap agar Majelis Kehormatan Kode Etik MKKE memutus bahwa Efdinal bersalah dan dicopot dari jabatannya. “Kalau itu yang terjadi, kami sangat mengapresiasi,” katanya.

ICW melaporkan Efdinal berkaitan dengan dugaan konflik kepentingan dan pelanggaran etik. Hal ini dimulai ketika Efdinal yang belum menjadi Kepala BPK RI Perwakilan DKI Jakarta menawarkan 4 bidang tanah miliknya kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Namun penawaran sebanyak 6 kali yang dilakukan sejak 2005 sampai 2013 tidak digubris dengan alasan aset tersebut milik Pemprov.

Efdinal lalu meminta Kepala BPK RI Perwakilan DKI Jakarta untuk memeriksa status lahan yang terletak di tengah TPU Pondok Kelapa. Tetapi permintaan yang dilakukan sejak 2013 sebanyak 6 kali tidak ditanggapi. Pemeriksaan status lahan baru dilakukan setelah Efdinal menjabat Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta.

Audit dokumen, bukti pembelian dan kepemilikan Pemprov atas 4 bidang tanah kemudian menyatakan bahwa tanah belum dibeli oleh Pemprov DKI Jakarta. Upaya Efdinal tersebut dianggap sarat konflik kepentingan dan dinilai melanggar kode etik BPK. (Egi)

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan