ICW Pertanyakan perlindungan Bagi Probosutedjo
Emerson, Koordinator bidang Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan bentuk perlindungan yang diberikan Komisi Pemberantasan Kourpsi (KPK) terhadap Probosutedjo.
KPK harus menjelaskan kepada publik, bentuk perlindungan yang diberikan pada Probosutedjo, kata dia kepada Tempo, Minggu (30/10).
Emerson menyatakan, Pasal 15 Undang Undang KPK N0.30/2002 memang mewajibkan KPK memberi perlindungan bagi saksi dan pelapor tindak pidana korupsi. Pada pasal 5 ayat (1) PP No.71/2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juga dinyatakan bahwa pemberi informasi dugaan korupsi berhak atas perlindungan hukum baik mengenai rasa aman maupun status hukum alias tidak berubah status dari saksi menjadi tersangka.
Tapi pasal 5 ayat (2) PP 71/2000 menegaskan bahwa hal itu tidak berlaku jika saksi pelapor terlibat dalam perkara yang sama. Perlindungan juga tidak diberikan jika pelapor dikenakan tuntutan dalam perkara lain, jelas Emerson.
Pada konteks tersebut, tambah dia, Probosutedjo tetap berpeluang menjadi tersangka. KPK wajib memberi Probosutedjo rasa aman, tapi soal perubahan status hukum harus dipertimbangkan dengan cermat, ujarnya.
Jika KPK berniat membongkar tuntas kasus ini, lanjut Emerson, KPK bisa melakukan diskresi yang bersifat luar biasa dengan mendorong jaksa memberikan hukuman minimal pada Probosutedjo atau tidak mengindahkan PP No71/2000. Hal ini berefek ganda, turut mendorong masyarakat untuk aktif membantu mengungkap kasus korupsi.
Bisa juga, proses terhadap Probosutedjo dilakukan paling akhir, urai Emerson.
Wakil Ketua KPK, Erry Riyana Hardjapamekas yang dikonfirmasi soal bentuk perlindungan yang mungkin diberikan kepada Probosutedjo tidak bersedia memberikan komentar. Belum ada komentar. Maaf, ujar Erry dalam pesan pendek yang disampaikan kepada Tempo. Thoso Priharnowo
Sumber: Tempo Interaktif, Senin, 31 Oktober 2005 | 07:29 WIB