ICW Ragukan Polisi Tuntaskan Kasus Kemendiknas

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkhawatirkan pena-nganan kasus korupsi di tubuh Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) akan mandeg. Pasalnya, pena-nganan kasus terancam berhenti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena pihak Polri menangani kasus yang sama.

”Aku tidak yakin kasus Kemendiknas akan tuntas di kepolisian,” kata Koordinator Hukum dan Pemantau Peradilan ICW Febri Diansyah Minggu (10/7).

Dia beralasan, Polri akan sulit menuntaskan suatu kasus apalagi yang memiliki dimensi politik. Kemudian, tidak sedikit kasus korupsi yang kemudian di SP 3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).

”Masa depan kasus kemendiknas diperkirakan suram jika KPK tidak menangani,” tegas Febri.

Sebelumnya, nasib penanganan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terancam terhenti. Hal ini terkait kasus yang sama juga diusut pihak Mabes Polri, bahkan telah masuk tahap penyidikan.

Padahal, dalam penyelidikan kasus ini KPK pernah memanggil mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Namun mantan bendahara Umum Demokrat tersebut tidak hadir tanpa menyertakan alasan yang jelas.

Penyelidikan
Kepala Biro Humas Johan Budi mengatakan, KPK masih terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait penanganan kasus ini.

” Saya belum tahu apakah proses penyelidikan di KPK akan berhenti atau tidak,” kata Johan.

Menurut Johan, hingga saat ini KPK masih dalam tahap penyelidikan dalam kasus pengadaan revitalisasi sarana dan prasarana di Ditjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan ini. Sedangkan Mabes Polri, lanjutnya, sudah mengirimkan surat SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan).

”KPK mempersilakan pihak kepolisian yang sudah berada di tahap penyidikan. Yang jelas KPK masih memegang bahan-bahan berdasarkan hasil penyelidikannya selama ini,” aku Johan.

Selain dalam kasus Wisma Atlet, Nazaruddin disebut-sebut terlibat dalam proyek senilai Rp142 miliar. Proyek ini terdiri dari beberapa item di antaranya; pengadaan alat laboratorium multi media, pengadaan alat laboratorium ICT.  (J13-80)
Sumber: Suara Merdeka, 11 Juli 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan