ICW Segera Uji Materi Ongkos Haji

Indonesia Corruption Watch (ICW) segera mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung terhadap Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2009 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) atau ongkos haji.

Peneliti Bidang Hukum ICW Febriansyah menilai biaya yang ditetapkan pemerintah terlalu mahal. "Kami mengharapkan perpres dibatalkan dan direvisi," kata dia saat dihubungi kemarin.

Indonesia Corruption Watch mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pemerintah seharusnya hanya mengelola ongkos haji tanpa memperhitungkan keuntungan dalam menyelenggarakan haji. Lembaga ini menganggap pemerintah masih bisa melakukan efisiensi.

Pemerintah telah menetapkan ongkos haji melalui Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2009. Ongkos haji per embarkasi rata-rata naik US$ 35 dan pada komponen rupiah turun Rp 401.000. Turunnya komponen rupiah itu menutupi kenaikan komponen dolar sebesar Rp 362.650 dengan nilai tukar Rp 10.500.

Ongkos haji naik akibat kenaikan biaya beberapa komponen, seperti pemondokan dan katering. Adapun komponen penerbangan yang komposisinya hingga 51,47 persen turun dibandingkan dengan tahun lalu sebesar US$ 91.

Direktur Pengelola Biaya Penyelenggara Ibadah Haji Abdul Ghafur mempersilakan pengajuan judicial review tersebut. Menurut dia, masyarakat berhak melakukannya walau proses penetapan ongkos haji telah melalui proses pembahasan panjang bersama Dewan Perwakilan Rakyat.

"Silakan saja, kami menghormati proses hukum, sekaligus sebagai pengalaman kami," kata dia. Saat ini sebanyak 150 ribu anggota jemaah melunasi ongkos haji dengan tenggat pembayaran 12 Agustus. Departemen Agama belum mempersiapkan langkah sebagai dampak perubahan ongkos haji.

Febri berharap pemerintah menghitung ulang besaran BPIH sehingga harganya murah, namun dengan pelayanan yang baik. Putusan judicial review tersebut nantinya akan menjadi acuan bagi kasus dugaan korupsi ibadah haji 2008.

Kasus ini dilaporkan ICW ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Lembaga ini menduga ada penyelewengan senilai Rp 1,02 triliun. AQIDA SWAMURTI

Sumber: Koran Tempo, 27 Juli 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan