ICW Tuntut Parpol Buka Pengelolaan Dana

Minimnya transparansi pengelolaan dana partai politik ditengarai menjadi simpul terjadinya praktik korupsi di sektor politik. Indonesia Corruption Watch (ICW) menuntut partai politik membuka laporan pengelolaan dana.

Kamis (28/7/2011), ICW mendatangi kantor Partai Demokrat di Jalan Kramat, Jakarta, untuk mengajukan surat keberatan permintaan informasi publik. Sebelumnya, pada 27 Juni 2011, ICW telah melayangkan surat permintaan informasi mengenai laporan keuangan parpol tahun anggaran 2010 yang ersumber dari Anggaran pendapatan dan Belanja Negara (APBN). "Namun tidak ada respons hingga melewati batas 14 hari sesuai UU no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sehingga hari ini kami mengajukan surat keberatan," ujar pejabat pengelola data dan informasi (PPID) ICW, Lais Abid, saat ditemui usai menyerahkan surat keberatan.

Abid mengatakan, permintaan informasi ini diajukan kepada 9 partai politik besar di Indonesia, yakni Partai Demokrat (PD), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golongan Karta (Golkar), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Dari sembilan partai itu, belum satu pun yang memberikan informasi yang diminta, sehingga ICW hari ini mengajukan surat keberatan kepada sembilan partai politik.

Menurut Abid, bila surat keberatan diabaikan hingga melewati batas 30 hari kerja, mekanisme yang akan ditempuh adalah mendaftarkan gugatan sengketa informasi kepada Komisi Informasi Pusat (KIP).

Keterbukaan dalam pengelolaan dana partai terutama dana yang bersumber dari APBN menjadi isu penting di tengah maraknya korupsi politik yang menggangsir keuangan negara. Jika pengelolaan dana partai dapat diakses secara terbuka, akan meningkatkan partisipasi publik dalam memantau dan mencegah praktik koruptif. "Ini merupakan salah satu batu ujian, apakah partai benar-benar serius untuk bersikap terbuka," ujar peneliti Divisi Korupsi Politik ICW, Abdullah Dahlan.

Abdullah menuturkan, partai politik sudah seharusnya menjamin transparansi pengelolaan dana baik yang bersumber dari pemerintah, korporasi, atau pemberian dari perseorangan. Farodlilah

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan