ICW Tuntut Peserta Kasus Mesir
Indonesia Corruption Watch akan melaporkan 15 anggota Badan Urusan Rumah Tangga DPR yang melakukan studi banding ke Mesir dan Uni Emirat Arab ke Komisi Pemberantasan Korupsi karena diduga ada penyalahgunaan uang negara.
Kalau hasil investigasi menunjukkan penyalahgunaan uang negara, kata Ibrahim Fahmi Badoh, Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, setelah menemui Ketua Badan Kehormatan DPR Slamet Effendy Yusuf di gedung MPR/DPR, Jakarta, kemarin.
Menurut Ibrahim, indikasi korupsi terlihat dari terlalu banyaknya waktu berjalan-jalan daripada studi. Apalagi ada enam orang yang bukan anggota atau staf Badan ikut kunjungan yang menelan biaya US$ 76 ribu itu. ICW pun menyelidiki transaksi selama perjalanan.
Lembaga itu menerima banyak informasi dari mahasiswa Indonesia yang sedang studi di Kairo, Mesir. Ada mahasiswa yang mengikuti perjalanan anggota DPR. Setelah semua bukti didapat, ia melanjutkan, ICW baru mengadukan ke KPK.
Sebanyak 15 anggota DPR dan dua staf melakukan studi banding di dua negara tadi pada 16-23 Desember. Kepergian mereka dikritik banyak pihak.
Selain Ibrahim, ikut menemui Slamet, Sekretaris Jenderal Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia Sebastian Salang, perwakilan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, Transparency International Indonesia, dan Center for Electoral. Mereka menuntut Badan Kehormatan memeriksa peserta studi banding.
Slamet berjanji menindaklanjuti pengaduan mereka setelah empat pengaduan yang datang sebelumnya. Sesudah masa reses, kami menindaklanjuti pengaduan mereka, ujarnya. Namun, menurut dia, anggota DPR perlu melakukan studi banding keluar negeri untuk memperluas pengetahuan. Jangan sampai anggota Dewan seperti katak dalam tempurung, kata Slamet. PRAMONO
Sumber: Koran Tempo, 30 Desember 2005