ICW Usulkan Pencabutan Syarat Ijin Presiden untuk Pemeriksaan Kepala Daerah
Indonesia Corruption Watch (ICW) melayangkan gugatan judicial review terhadap Pasal 36 UU Pemerintahan Daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (28/9). Pasal tentang aturan syarat ijin presiden untuk pemeriksaan kepala daerah itu menghambat proses penanganan kasus tindak pidana korupsi.
Selain menghambat penanganan perkara, aturan ini juga dinilai bertentangan dengan prinsip peradilan yang independen serta persamaan kedudukan di dalam hukum. "Pasal ini menimbulkan perlakuan diskriminatif terhadap warga negara," ujar anggota badan pekerja ICW, Emerson Yuntho.
Emerson mengatakan, ijin pemeriksaan terhadap kepala daerah kerap menghambat proses penanganan tindak pidana korupsi dan pidana lainnya yang ditangani oleh Kejaksaan maupun Kepolisian terhadap kepala daerah. Berbeda dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang dapat memproses kepala daerah yang terlibat korupsi tanpa menunggu terbitnya ijin dari kepala negara.
Pasal 36 ayat 1 UU No 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah ayat 1 menyebutkan secara eksplisit bahwa tindakan penyelidikan dan penyidikan terhadap kepala daerah dan atau wakil kepala daerah dilaksanakan setelah adanya persetujuan tertulis dari Presiden atas permintaan penyidik. Meskipun pada ayat 2 pasal tersebut memberikan tenggat waktu 60 hari, dalam artian, setelah melewati batas tersebut penyidik dapat melakukan proses penyelidikan tanpa harus menunggu ijin, perkecualian tersebut dinilai tidak cukup membantu. "Kami mengajukan pengujian pasal 36 ayat 1,2,3,4, dan 5," tukas Emerson.
Permintaan judicial review ini diajukan oleh ICW bersama sejumlah aktivis antikorupsi yakni Feri Amsari, Teten Masduki serta Zainal Arifin Mochtar. Adapun tim kuasa hukum terdisi atas para pengacara yang aktif dalam gerakan antikorupsi. Mereka adalah Alvon Kurnia Palma, S.H., Taufik Basari, S.H.LLM, Uli Parulian Sihombing, SH.LLM, Muji Kartika Rahayu,S.H, Febri Diansyah, S.H, Supriyadi W. Eddyono, S.H, Wahyu Wagiman, S.H, Emerson Yuntho, S.H, Zainal Abidin, S.H, Donal Fariz, S.H, Nurkholis Hidayat, S.H, Maruli Tua Rajagukguk, S.H., Tama S Langkun, S.H.,Illian Deta Artasari, S.H., Wahyudi Djafar, S.H., Andi Muttaqien, S.H, Vino Oktavia, S.H., Slamet Haryanto, S.H, Era Purnamasari, S.H., Rizal Pasolong, S.H. , Kadir Wokanubun, S.H., dan Erna Ratnaningsih, S.H. Farodlilah