ICW: Vonis Nazaruddin Terlalu Ringan
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan terdakwa kasus suap pembangunan wisma atlet M Nazaruddin terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Wisma Atlet di Jakabaring, Palembang.
Nazaruddin divonis pidana penjara selama 4 tahun 10 bulan dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsidair 4 bulan kurungan.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Darmawati Ningsih menyatakan mantan bendahara umum Partai Demokrat itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan ketiga Pasal 11 UU/31/1999 yang diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Terdakwa dipidana penjara empat tahun dan 10 bulan penjara serta denda Rp 200 juta subsidair empat bulan penjara,†kata Darmawati saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (20/4/2012).
Menurut majelis hakim, Nazarudin telah terbukti menerima hadiah atau janji yaitu berupa 5 lembar cek senilai RP 4,6 miliar dari PT Duta Graha Indah (DGI) dalam proyek pembangunan wisma altet di Jakabaring, Palembang.
Dalam uraiannya dijelaskan bahwa cek tersebut diterima melalui dua staf PT Anugrah Grup Yulianis dan Oktarina Furi. Empat cek pertama yaitu sebesar Rp 1,065 miliar, Rp 1,105 miliar, Rp1,065 miliar dan Rp1,105 miliar diterima pada Februari 2011. Sedangkan sisanya 1 lembar cek senilai Rp 335,7 juta diterima pada bulan Maret 2011. Pemberian itu dianggap sebagai realisasi uang komitmen sebesar 13 persen atas lolosnya PT DGI sebagai pelaksana proyek yang diketahui Nazaruddin berkaitan dengan jabatannya selaku anggota DPR RI.
Pasal 11 UU/31/1999 menitikberatkan delik materiil. Meskipun terdakwa terus menyangkal di persidangan, namun dari keterangan saksi-saksi lain, membuktikan bahwa terdakwa mengetahui, atau patut diduga mengetahui aliran uang komisi dari El Idris ke PT DGI. “Meskpiun terdakwa tidak secara langsung menerima cek oleh El Idris terdakwa tetap dianggap mengetahui karena mendapat laporan dari Yulianis," jelas hakim.
Menanggapi vonis, Nazaruddin maupun Jaksa Penuntut Umum dari KPK menyatakan akan pikir-pikir.
Peneliti Divisi Investigasi ICW Tama S Langkun menilai putusan vonis hakim terlalu rendah. Jaksa tidak dapat membuktikan unsur-unsur dalam dakwaan yang diajukan di persidangan. "Meskipun mendapat vonis paling tinggi diantara terdakwa lain dalam kasus suap proyek Wisma Atlet, namun putusan ini masih terlalu rendah," kata Tama. Farodlilah