Ijin Presiden Masih Hambat Pemberantasan Korupsi

Persyaratan adanya ijin presiden untuk pemeriksaan kepala daerah dinilai kalangan masyarakat sipil jadi  hambatan dalam penuntasan kasus korupsi.  Namun Kejaksaan menyatakan terhambatnya penanganan kasus justru terjadi akibat tidak maksimalnya proses penyelidikan dan penyidikan.
 
Di tengah upaya Judicial Review yang diajukan Indonesia Corruption Watch (ICW)terhadap syarat ijin presiden sebagaimana tertera dalam pasal 36 Undang-undang No 32 Tahun 2004 jo. Undang-Undang No 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah, Kejaksaan tidak berpendapat senada. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Arnold Angkow menyatakan, ijin presiden bukanlah suatu kendala dalam penanganan kasus yang menjerat kepala daerah. Presiden tidak akan sulit memberikan ijn bila bukti keterlibatan kepala daerah sudah kuat.
 
“Pada prinsipnya presiden tidak pernah menghambat apabila pengajuannya sudah benar-benar komplit. Yakni pembuktian yang bersangkutan itu benar-benar terkait,” ujar Arnold saat ditemui usai menjadi pembicara dalam seminar ‘Penguatan Pemberantasan Korupsi melalui Fungsi Koordinasi dan Supervisi KPK’ yang diselenggarakan ICW di Hotel Ritz Carlton Jakarta, Kamis (27/10/2011). Data Kejaksaan menyebutkan, selama 2004-2011, presiden telah memberikan ijin pemeriksaan terhadap 49 Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, juga 12 anggota DPR/MPR yang menjadi saksi ataupun tersangka kasus. Namun pihak gedung bundar tidak menjelaskan berapa izin yang masih terhambat.
 
Menurut Arnold, ada sejumlah kasus menyangkut Kepala Daerah yang akhirnya tidak tuntas meskipun surat ijin presiden sudah turun. Hal ini terjadi karena pembuktian keterlibatan Kepala Daerah dilakukan secara tergesa-gesa akibat tekanan dari luar. “Karena didorong-dorong oleh pihak tertentu agar diperiksa. Ada kepentingan di luar hukum,” tukas Arnold.
 
Namun pernyataan Arnold dibantah oleh Emerson Yuntho, anggota badan pekerja ICW. Menurutnya dari laporan mitra kerja ICW dan pengakuan penegak hukum di daerah, hingga saat ini ijin pemeriksaan untuk kepala daerah yang tersangkut korupsi masih jadi hambatan di internal penegak hukum. “Proses birokrasi yang panjang dan bertingkat serta faktor politis jadi penghalang percepatan pemberantasan korupsi di daerah,” ujar emerson. Dalam beberapa kasus korupsi, izin pemeriksaan bahkan belum keluar hingga kepala daerah itu lengser. 
 
ICW bersama sejumlah akademisi dan aktivis antikorupsi telah mengajukan Judicial Review untuk membatalkan Pasal 36  Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah. Pada Selasa (25/10/2011), perkara tersebut telah memasuki tahap sidang pendahuluan di Mahkamah Konstitusi. Farodlilah

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan