Ikatan Akuntan Keberatan Audit Dana Kampanye; SDM 689 Harus Audit 17.937 Laporan

Transparansi dana Pemilu 2009 terancam hanya di angan-angan. Meskipun kampanye sudah berjalan, proses audit dana belum kunjung menemui titik cerah. Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) bahkan menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum memiliki aturan yang jelas soal audit dana kampanye. Padahal, tanpa aturan, IAI keberatan melakukan tugasnya.

"Dengan aturan yang sekarang, audit dana kampanye tidak akan berjalan maksimal," ujar Ketua Dewan Pengurus Nasional IAI Ahmadi Hadibroto kepada wartawan di Jakarta kemarin (6/8). Sesuai UU Pemilu Nomor 10 Tahun 2008, KPU diwajibkan menggandeng akuntan publik dalam melakukan audit dana kampanye Pemilu 2009.

Ahmadi mengatakan, kesulitan utama IAI dalam melakukan audit dana kampanye adalah besarnya jumlah laporan (demand over supply) yang bakal diterima. Dengan peserta pemilu yang mencapai 34 parpol ditambah 6 parpol lokal di Nanggroe Aceh Darussalam, total laporan dana kampanye yang diterima IAI hingga tingkat daerah bakal mencapai 17.937 laporan.

Jumlah laporan tersebut tidak sebanding dengan jumlah SDM akuntan publik (AP) yang tersedia. Data Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) per 31 Januari 2008 menunjukkan, jumlah akuntan publik di Indonesia mencapai 689 yang tergabung dalam 430 kantor akuntan publik (KAP). "Persebaran akuntan publik juga tidak merata. 60 persen di antaranya terpusat di Jakarta," kata Ahmadi.

Selain itu, ketentuan UU Pemilu juga memberikan waktu yang sangat terbatas kepada AP untuk melakukan audit secara profesional. Pasal 135 UU Pemilu menyatakan, laporan dana kampanye baru diserahkan KAP oleh parpol selambat-lambatnya 15 hari sesudah tanggal pemungutan suara. Setelah itu, KAP hanya memiliki waktu 30 hari untuk menyelesaikan laporan tersebut dan disampaikan melalui KPU tujuh hari setelah tenggat itu.

Kondisi tersebut, kata Ahmadi, tidak diimbangi dengan komitmen KPU untuk memberikan aturan yang jelas terkait audit dana kampanye. KPU seharusnya memberikan panduan teknis kepada parpol, bagaimana proses pembukuan laporan dana kampanye tersebut disusun. "Kondisi itu membuat auditor tidak memiliki kriteria yang jelas untuk melakukan audit," ujarnya. Setiap auditor, lanjutnya, setidaknya membutuhkan waktu efektif tiga hari untuk melakukan audit satu laporan dengan maksimal. "Dengan risiko seperti itu, akuntan publik akan cenderung menolak penugasan audit tersebut dengan alasan profesionalisme," tuturnya mewanti-wanti.

Ahmadi juga membantah pernyataan KPU bahwa kedua pihak telah melakukan penandatanganan MoU pada Senin (4/8). Selama ini, IAI telah menyurati KPU agar membahas lebih lanjut proses aturan audit dana kampanye. Namun, KPU belum merespons usul tersebut. "Kami hanya minta aturan teknis diperjelas, baru setelah itu kesepakatan," ujarnya. (bay/kim)

Sumber: Jawa Pos, 7 Agustus 2008 

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan