Indikasi Korupsi Pembangunan Gedung Baru DPR
1. Pembangunan gedung baru DPR didasarkan atas argumentasi yang sarat dengan kebohongan. Setidaknya terdapat 4 kebohongan yang dilakukan DPR;
- Kebohongan mengenai kondisi gedung yang miring.
- Kebohongan mengenai persetujuan seluruh fraksi atas pembangunan gedung baru tersebut. Padahal fraksi Gerindra menolak usulan tersebut.
- Kebohongan untuk peningkatan kinerja. Ini berbanding terbalik dengan kinerja DPR pada tahun sebelumnya yang sangat buruk baik pada fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Padahal berbagai fasilitas mewah telah diberikan kepada anggota DPR.
- Kebohongan penyediaan fasilitas (kolam renang, dll) untuk karyawan DPR pada gedung yang baru. Padahal tidak pernah sekalipun ada keinginan dari karyawan DPR untuk penyediaan fasilitas tersebut.
2. Proses perencanaan pembangunan gedung DPR dilakukan secara tertutup oleh DPR. Akibatnya, publik tidak mengetahui adanya rencana pembangunan gedung tersebut. Padahal publik sebagai pemilik kedaulatan atas segala sumber daya yang ada termasuk anggaran berhak untuk tahu.
3. Hingga akhir tahun 2010, dana yang telah dihabiskan untuk proses perencanaan mencapai angka Rp 14.5 Miliar (versi Setjen DPR). Dana ini digunakan untuk membiayai proses perencanaan dan manajemen konstruksi serta kajian ulang rencana induk, AMDAL dan audit struktur bangunan.
Dari segi regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah, nilai proyek pengadaan barang/jasa yang bernilai diatas Rp 50 Juta harus dilakukan melalui tender terbuka (Keppres 80/2003). Keppres ini dijadikan dasar hukum karena proses perencanaan tersebut dilakukan sebelum terbitnya Perpres 54/2010 (pengganti Keppres 80/2003).
4. Hingga saat ini belum ada kejelasan apakah pengadaan jasa konsultasi yang menghabiskan anggaran hingga 14.5 Miliar tersebut dilakukan melalui tender terbuka atau tidak. Ketidakjelasan ini bisa mengarah kepada indikasi tindak pidana korupsi.
5. Dalam catatan KPK sendiri hingga akhir tahun 2010 mengungkapkan dari 196 kasus korupsi yang ditangani KPK, 86 kasus diantaranya merupakan kasus korupsi yang terkait dengan pengadaan barang/jasa pemerintah. Dari 86 kasus tersebut, praktek korupsi dilakukan dengan menggunakan modus penunjukan langsung dan mark-up.
Data ini memperkuat dugaan bahwa penyediaan jasa konsultasi gedung DPR yang dilakukan secara “diam-diam” dan tertutup bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi dengan modus penunjukan langsung.
KPK hendaknya segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap kecurigaan publik atas penyediaan jasa konsultasi gedung baru tersebut.
6. Ketidakjelasan nominal untuk biaya pembangunan gedung DPR mengundang kecurigaan adanya upaya untuk mengelabui publik. Nominal biaya yang dijelaskan hanya untuk bangunan fisik yakni Rp 1.138 Triliun. Sedangkan biaya furniture, IT, dan sistem keamanan tidak dijelaskan. Potensi kerugian keuangan negara akan sangat besar jika pembangunan gedung ini tetap dilanjutkan.
7. Penolakan beberapa fraksi di DPR memberikan sinyal bahwa pembangunan gedung DPR layak dicurigai sebagai upaya untuk menggerogoti dana publik untuk kepentingan segelintir elit. Adapun fraksi yang menolak yaitu;
a. Fraksi Gerindra
b. Fraksi PDI-Perjuangan
c. Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN)
Oleh karena itu, kami atas nama masyarakat yang tergabung dalam Koalisi LSM Tolak Gedung DPR dengan ini menyatakan agar pembangunan gedung baru DPR segera DIHENTIKAN. Sekaligus meminta KPK untuk segera melakukan pemerikasaan terhadap alat kelengkpan DPR dan aktor aktor dilingkungan DPR yang diduga merekayasa dugaan legalisasi korupsi terkait pembangunan gedung DPR.
Ray Rangkuti - Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA)
Sebastian Salang - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi)
Jeirry Sumampauw - Komite Pemilih Indonesia (TePI)
Arif Nur Alam - Indonesia Budget Center (IBC)
Roy Salam - Indonesia Budget Center (IBC)
Heny Yulianto - Transparency International Indonesia (TII)
Reza Syawawi - Transparency International Indonesia (TII)
Sugeng Sarjadi Syndicate (SSS)
Ade Irawan - Indonesia Corruption Watch (ICW)
------------------
Contact Person;
Roy Salam (IBC) 081341670121
Reza Syawawi (TII) 085278373971