Informasi Diduga Salah
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah diberi informasi yang salah terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan. Perppu itu seharusnya sudah tidak berlaku sejak 18 Desember 2008, bukan pada 30 September 2009.
”Sebagai anggota partai koalisi, saya sedih Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mendapat informasi yang salah tentang Perppu No 4/2008. Saya sedih karena kesalahan itu berbahaya serta dapat mengganggu kehidupan berbangsa dan bernegara,” kata Andi Rahmat dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPR, Senin (11/1) di Jakarta.
Pernyataan ini diberikan untuk menanggapi surat Presiden kepada Ketua DPR pada 11 Desember 2009, perihal penyampaian Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pencabutan Perppu No 4/2008. Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) DPR sudah meminta Presiden memperbaiki surat itu karena di sana disebutkan, Perppu No 4/2008 masih berlaku hingga 30 September 2009. Padahal, menurut F-PDIP DPR, Perppu itu tak berlaku sejak tidak disetujui DPR pada 18 Desember 2008.
Dengan alasan sama, Bambang Soesatyo dari Fraksi Partai Golkar (F-PG) DPR juga meminta DPR menolak RUU Pencabutan Perppu No 4/2008 itu.
Andi Rahmat juga berpandangan, Perppu No 4/2008 tidak berlaku sejak 18 Desember 2008. Bahkan, hal serupa juga ditegaskan Komisi XI DPR dalam suratnya pada 30 September 2009.
”Jika perppu itu masih berlaku hingga 30 September 2009, mengapa setelah 18 Desember 2008 tidak ada ketetapan untuk mengubah perppu itu menjadi UU? Jika perppu itu disetujui, DPR dalam suratnya ke Presiden pada Desember 2008 tidak akan meminta dikirimkan RUU tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK),” jelas Andi.
Ahmad Muzani, dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) DPR, menyatakan, dalam sidang paripurna DPR yang digelar Selasa ini, partainya akan meminta surat Presiden itu dibahas dalam Badan Musyawarah DPR sehingga pembahasannya akan lebih fokus lagi.
”Sikap Gerindra, Presiden perlu memperbaiki surat itu supaya lebih jelas dan tidak menimbulkan kesimpangsiuran. Sebab, menurut kami, perppu itu tidak berlaku sejak tidak disetujui DPR pada 18 Desember 2008,” ujar Muzani.
Muzani menduga, kesalahan penentuan masa berlaku Perppu No 4/2008 bukan sebuah ketidaksengajaan, tetapi disengaja dan terkait dengan kasus Bank Century. ”Jika peprpu itu dinyatakan berlaku hingga 30 September 2009, pengucuran uang negara sebesar Rp 6,7 triliun kepada Bank Century dapat menjadi tidak bermasalah. Sehingga, apa yang sekarang dilakukan Pansus DPR tentang Bank Century bisa menjadi tidak berarti apa-apa,” jelas dia lagi.
Dalam audit investigasinya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) antara lain menyimpulkan, pencairan penyertaan modal sementara kepada Bank Century senilai Rp 2,886 triliun yang dilakukan setelah tanggal 18 Desember 2008, atau saat DPR menyatakan tidak menyetujui Perppu No 4/2008, tidak memiliki dasar hukum (Kompas, 24/11/2009). (NWO)
Sumber: Kompas, 12 Januari 2010